PROVINSI JAWA BARAT
Mudahkan Pegawai Pabrik Bayar PKB, Pemprov Jabar Hadirkan Samsat Kawin
Muhamad Wildan | Rabu, 08 Februari 2023 | 19:00 WIB
Mudahkan Pegawai Pabrik Bayar PKB, Pemprov Jabar Hadirkan Samsat Kawin

Ilustrasi.

MAJALENGKA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menghadirkan Samsat Kawasan Industri (Samsat Kawin) guna mempermudah karyawan kawasan industri membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan karyawan pabrik selama ini tak memiliki waktu untuk membayar PKB karena kesibukannya. Dengan digelarnya Samsat Kawin, karyawan tak perlu mencari waktu libur atau meminta izin untuk membayar PKB.

"Tim Pembina Samsat Majalengka akan membuat layanan berlokasi di area pabrik atau industri di Kabupaten Majalengka," katanya, dikutip pada Rabu (8/2/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Spin-Off?

Dedi menuturkan pemilik kendaraan sesungguhnya dapat membayar PKB secara elektronik lewat beragam aplikasi. Hanya saja, masih banyak wajib pajak yang lebih nyaman membayar PKB secara tunai dengan datang langsung ke kantor Samsat.

Untuk itu, layanan yang bersifat konvensional tetap perlu dihadirkan. "Untuk Samsat Kawin ini kan banyak di antara karyawan yang nyaman membayar langsung, tetapi tidak ada waktu. Jadi biar memudahkan mereka, kami buat layanan ini," tuturnya.

Meskipun digelarnya Samsat Kawin menyasar pada karyawan perusahaan, lanjut Dedi, masyarakat di sekitar kawasan industri juga dapat memanfaatkan momentum ini untuk membayar PKB.

Baca Juga:
Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?

Untuk saat ini, Samsat Kawin hanya digelar di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka dan hanya menerima layanan pembayaran PKB. Ke depan, Samsat Kawin akan digelar di daerah lain dengan jenis layanan yang lebih banyak pula.

"Ke depannya, akan diupayakan pula agar dapat melaksanakan proses ganti STNK dan proses lainnya dengan berkoordinasi dengan pihak mitra Samsat lainnya. Lokasinya juga bisa diperluas tak hanya di kawasan Majalengka. Jadi ini bisa diadaptasi," ujar Dedi seperti dilansir westjavatoday.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB PER-04/BC/2023 Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:15 WIB KPP PRATAMA MEDAN POLONIA Bantu Pelaporan SPT, KPP Medan Polonia Buka Pojok e-Filing di USU
Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak