PROVINSI LAMPUNG

Mobil Dinas Gubernur Lampung Nunggak Pajak, Pemprov Akui Lalai

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 Mei 2023 | 07:30 WIB
Mobil Dinas Gubernur Lampung Nunggak Pajak, Pemprov Akui Lalai

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengakui pihaknya telah lalai karena belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) atas mobil dinas gubernur dan wakil gubernur.

Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Achmad Syaifullah mengatakan Biro Umum Pemprov Lampung baru mengetahui adanya tunggakan PKB setelah informasi mengenai tunggakan atas kendaraan dinas tersebut ramai dilaporkan oleh masyarakat.

"Setelah mendapatkan konfirmasi dari kepala biro umum dan sekretariat daerah memang benar ada keterlambatan pembayaran kendaraan dinas milik gubernur dan wakil gubernur seperti yang ramai dilaporkan oleh masyarakat," ujar Syaifullah, dikutip pada Sabtu (13/5/2023).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Menurut Syaifullah, adanya pengawasan aktif dari masyarakat memiliki manfaat positif untuk meningkatkan kinerja pemda, termasuk dalam hal pemenuhan kewajiban pajak.

"Adanya pengawasan langsung dari masyarakat ini menjadi kritik yang membangun tentu kami respons positif dan ini bisa mengingatkan juga pemda agar bisa melaksanakan tugasnya sesuai yang direncanakan," ujar Syaifullah.

Syaifullah mengatakan dengan adanya kasus ini, Pemprov Lampung akan melakukan pemeriksaan atas pembayaran PKB atas kendaraan dinas lainnya selain mobil dinas gubernur dan wakil gubernur.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

"Setelah adanya informasi ini sudah ditangani maka nanti akan kami cek ulang kendaraan dinas lainnya. Jadi tidak hanya kendaraan milik gubernur dan wakil gubernur Lampung saja, tetapi menyeluruh," ujar Syaifullah seperti dilansir fajar.co.id.

Syaifullah mengatakan kewajiban untuk membayar PKB atas kendaraan dinas bagi setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Lampung telah termuat dalam Surat Edaran Nomor 03.5.2/4851/VI.03/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN