KEBIJAKAN CUKAI

Minuman Manis Ramai di Medsos, Begini Rencana Pengenaan Cukai MBDK

Dian Kurniati | Selasa, 27 September 2022 | 09:00 WIB
Minuman Manis Ramai di Medsos, Begini Rencana Pengenaan Cukai MBDK

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan terus mengkaji rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) terhadap minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah masih mencari waktu yang tepat untuk memulai penerapan cukai MBDK. Meski demikian, sejumlah persiapan terus dilakukan agar rencana tersebut dapat diimplementasikan.

"Kebijakan cukai MBDK tentunya direncanakan dan dipersiapkan oleh pemerintah sesuai dengan mekanisme. Tetapi kalau ditanya 2023, saat ini masih dalam tahap perencanaan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (26/9/2022).

Baca Juga:
Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Ketat Awasi Usaha Jasa Titipan

Askolani menyampaikan penjelasan itu untuk menanggapi permintaan warganet agar cukai PMDK segera diterapkan. Dalam beberapa hari terakhir, warganet ramai membahas tingginya kandungan gula pada minuman kemasan di media sosial, sehingga dianggap memicu obesitas dan diabetes.

Selain itu, ada pula petisi online yang meminta pemerintah melindungi masyarakat dari bahaya minuman berpemanis, termasuk melalui instrumen cukai MBDK. Hingga pagi ini, petisi itu telah ditandatangani lebih dari 7.000 orang.

Askolani mengatakan pemerintah terus mematangkan rencana ekstensifikasi BKC pada produk MBDK. Rencana tersebut juga masuk dalam APBN 2022.

Baca Juga:
Seperti Apa Prosedur Pemeriksaan Barang Kiriman dari Luar Negeri?

Namun, dia belum lama ini telah menyatakan pengenaan cukai MBDK tidak akan dimulai pada 2022 mengingat ekonomi belum pulih sepenuhnya dari pandemi Covid-19.

Askolani menjelaskan implementasi cukai MBDK pada 2023 juga tetap tergantung pada sejumlah faktor, terutama kondisi ekonomi global dan nasional. Di sisi lain, pemerintah juga memperhatikan urgensi cukai MBDK dari sisi kesehatan karena gula menjadi penyebab penyakit diabetes.

"Tentunya banyak faktor yang akan menjadi landasan apakah akan dilaksanakan atau belum dilaksanakan di tahun 2023 mengenai kebijakan cukai MBDK," ujarnya.

Baca Juga:
Negara Asean Bakal Pertukarkan Data Impor Minol, Begini Kata DJBC

Pada awal 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan rencana pemerintah menambah objek cukai pada produk MBDK kepada DPR. Cukai rencananya dikenakan pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat dengan tarif bervariasi.

Pada UU APBN 2022, pemerintah untuk pertama kalinya mematok target penerimaan cukai MBDK senilai Rp1,5 triliun, tetapi kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun melalui Perpres 98/2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 30 September 2023 | 15:00 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Ketat Awasi Usaha Jasa Titipan

Sabtu, 30 September 2023 | 14:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Seperti Apa Prosedur Pemeriksaan Barang Kiriman dari Luar Negeri?

Sabtu, 30 September 2023 | 08:00 WIB KERJA SAMA KEPABEANAN DAN CUKAI

Negara Asean Bakal Pertukarkan Data Impor Minol, Begini Kata DJBC

Jumat, 29 September 2023 | 15:17 WIB PER-14/BC/2023

DJBC Rilis Petunjuk Teknis Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC

BERITA PILIHAN
Minggu, 01 Oktober 2023 | 16:00 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Masih Ada Waktu! Yuk, Isi Survei Pajak dan Politik Ini

Minggu, 01 Oktober 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ketentuan Benturan Kepentingan Pegawai Pajak Bakal Diperinci

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:00 WIB UJI MATERIIL

MA Cabut Aturan KPU soal Mantan Terpidana Jadi Caleg

Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa Minol dari Luar Negeri Cuma Boleh 1 Liter, Lebihnya Dimusnahkan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 09:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tagih PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Otomatis di K/L

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Bali Bakal Pungut Pajak Turis, Kemenparekraf Adakan Sosialisasi

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Bea Masuk Produk Digital Dibahas di WTO, Begini Sikap Indonesia