KEBIJAKAN CUKAI

Minuman Manis Ramai di Medsos, Begini Rencana Pengenaan Cukai MBDK

Dian Kurniati | Selasa, 27 September 2022 | 09:00 WIB
Minuman Manis Ramai di Medsos, Begini Rencana Pengenaan Cukai MBDK

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan terus mengkaji rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) terhadap minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah masih mencari waktu yang tepat untuk memulai penerapan cukai MBDK. Meski demikian, sejumlah persiapan terus dilakukan agar rencana tersebut dapat diimplementasikan.

"Kebijakan cukai MBDK tentunya direncanakan dan dipersiapkan oleh pemerintah sesuai dengan mekanisme. Tetapi kalau ditanya 2023, saat ini masih dalam tahap perencanaan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (26/9/2022).

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Askolani menyampaikan penjelasan itu untuk menanggapi permintaan warganet agar cukai PMDK segera diterapkan. Dalam beberapa hari terakhir, warganet ramai membahas tingginya kandungan gula pada minuman kemasan di media sosial, sehingga dianggap memicu obesitas dan diabetes.

Selain itu, ada pula petisi online yang meminta pemerintah melindungi masyarakat dari bahaya minuman berpemanis, termasuk melalui instrumen cukai MBDK. Hingga pagi ini, petisi itu telah ditandatangani lebih dari 7.000 orang.

Askolani mengatakan pemerintah terus mematangkan rencana ekstensifikasi BKC pada produk MBDK. Rencana tersebut juga masuk dalam APBN 2022.

Baca Juga:
Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

Namun, dia belum lama ini telah menyatakan pengenaan cukai MBDK tidak akan dimulai pada 2022 mengingat ekonomi belum pulih sepenuhnya dari pandemi Covid-19.

Askolani menjelaskan implementasi cukai MBDK pada 2023 juga tetap tergantung pada sejumlah faktor, terutama kondisi ekonomi global dan nasional. Di sisi lain, pemerintah juga memperhatikan urgensi cukai MBDK dari sisi kesehatan karena gula menjadi penyebab penyakit diabetes.

"Tentunya banyak faktor yang akan menjadi landasan apakah akan dilaksanakan atau belum dilaksanakan di tahun 2023 mengenai kebijakan cukai MBDK," ujarnya.

Baca Juga:
Beli HP via e-Commerce Luar Negeri, IMEI Tanggung Jawab Jasa Ekspedisi

Pada awal 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan rencana pemerintah menambah objek cukai pada produk MBDK kepada DPR. Cukai rencananya dikenakan pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat dengan tarif bervariasi.

Pada UU APBN 2022, pemerintah untuk pertama kalinya mematok target penerimaan cukai MBDK senilai Rp1,5 triliun, tetapi kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun melalui Perpres 98/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beli HP via e-Commerce Luar Negeri, IMEI Tanggung Jawab Jasa Ekspedisi

Selasa, 26 Maret 2024 | 11:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Tak Patuh Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi