KABUPATEN PROBOLINGGO

Meski Low Season, Setoran PAD Sektor Pariwisata Tetap Tinggi

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 April 2018 | 11:18 WIB
Meski Low Season, Setoran PAD Sektor Pariwisata Tetap Tinggi

KRAKSAAN, DDTCNews – Dinas Pemuda Olah Raga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Probolinggo mampu meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp456 juta dari sektor pariwisata sepanjang triwulan pertama 2018.

Kepala Disporaparbud Kabupaten Lamongan M. Sidik Widjanarko menyatakan realisasi PAD selama triwulan pertama 2018 sudah mencapai 29,13% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp1,56 miliar sepanjang tahun 2018.

“Berkat kerja keras seluruh petugas, PAD dari sektor pariwisata di Kabupaten Probolinggo tetap tinggi atau tercapai 29,13% dari target Rp1,56 miliar,” paparnya di Kraksaan, Minggu (15/4).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Menurutnya realisasi PAD tetap tinggi meskipun sektor pariwisata dalam kondisi low season pada triwulan pertama 2018. Berdasarkan hasil realisasi PAD itu, Sidik merasa optimis target PAD sebesar Rp1,5 miliar bisa dicapai sebelum tutup buku 2018.

Menurutnya upaya itu dilakukan dengan melakukan perbaikan fasilitas pendukung, sekaligus meningkatkan promosi wisata.

“Kami akan membenahi pelayanan dan fasilitasnya dan harap semakin banyak wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Probolinggo, sehingga target PAD 2018 bisa tercapai,” paparnya seperti dilansir wartabromo.com.

Adapun realisasi PAD Kabupaten Probolinggo pada triwulan pertama 2018 tersebut berasal dari sektor-sektor pariwisata seperti Gunung Bromo, Wisma Ucik, Pantai Bentar, air terjun Madakaripura, arung jeram, Ronggojalu, Ranu Segaran dan air panas Tiris. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya