BELGIA

Meski Ada Kelemahan, AEOI Mampu Tekan Pengelakan Pajak oleh Orang Kaya

Muhamad Wildan | Senin, 06 November 2023 | 13:00 WIB
Meski Ada Kelemahan, AEOI Mampu Tekan Pengelakan Pajak oleh Orang Kaya

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - EU Tax Observatory mencatat pertukaran informasi perbankan secara otomatis secara efektif mampu menekan praktik pengelakan pajak.

Sebelum 2013, aset keuangan yang ditempatkan di yurisdiksi suaka pajak oleh orang kaya atau high net worth individual (HNWI) diperkirakan 10% dari PDB global. Kala itu, mayoritas terbebas dari pajak akibat tidak adanya pertukaran informasi perbankan secara lintas yurisdiksi.

"Hari ini, kekayaan yang ditempatkan di luar yurisdiksi setara dengan 10% dari PDB global, tetapi hanya 25% dari kekayaan tersebut yang terhindar dari pengenaan pajak," sebut EU Tax Observatory dalam laporannya yang bertajuk Global Tax Evasion Report 2024, Senin (6/11/2023).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Menurut EU Tax Observatory, capaian tersebut menunjukkan bahwa pengelakan pajak oleh orang kaya bisa direduksi sepanjang ada kemauan politik dari yurisdiksi-yurisdiksi untuk melakukan hal tersebut.

Pertukaran informasi perbankan pertama kali diterapkan AS melalui Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) pada 2014. Melalui FATCA, AS memaksa perbankan di dunia untuk melaporkan informasi terkait dengan aset keuangan milik warga AS yang dikelola oleh bank tersebut.

Tak berselang lama, lebih dari 100 negara sepakat mengadopsi common reporting standard (CRS) dan mempertukarkan informasi keuangan secara otomatis lewat automatic exchange of information (AEOI).

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Meski demikian, EU Tax Observatory menilai masih terdapat beragam kelemahan dalam sistem AEOI. Pertama, masih terdapat aset keuangan yang tidak dilaporkan karena ketidakpatuhan lembaga keuangan atau karena keterbatasan dari sistem AEOI.

Kedua, efektivitas dari AEOI dan CRS amatlah bergantung pada kualitas data yang dipertukarkan dan kemampuan otoritas pajak untuk memanfaatkan data-data perbankan tersebut. Agar data dapat dimanfaatkan dengan cepat dan optimal, nama pemilik rekening harus benar dan dapat dicocokkan dengan nama di KTP.

Ketiga, tidak semua aset harus dilaporkan lewat AEOI. EU Tax Observatory mencatat informasi aset nonkeuangan saat ini masih belum dipertukarkan lewat AEOI. Akibatnya, banyak orang kaya yang mengonversi aset keuangan menjadi aset properti dan aset riil lainnya.

Baca Juga:
Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Keempat, AS masih belum mengadopsi CRS hingga hari ini dan lebih memilih untuk menerapkan FATCA. Menurut EU Tax Observatory, FATCA tidak memiliki ketentuan yang ketat terkait dengan identifikasi pemilik manfaat atau beneficial owner.

“Disparitas antara FATCA dan CRS tersebut membuka ruang ketidakpatuhan dan pengelakan pajak,” sebut EU Tax Observatory. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah