MALAYSIA

Menunggak Pajak, Mantan PM Malaysia Tolak Dinyatakan Pailit

Dian Kurniati | Kamis, 06 Mei 2021 | 11:45 WIB
Menunggak Pajak, Mantan PM Malaysia Tolak Dinyatakan Pailit

Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak. ANTARA FOTO/Agus Setiawan/hp

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak menolak ditetapkan pailit meski memiliki tunggakan pajak senilai RM1,69 miliar atau setara dengan Rp5,6 triliun.

Farhan Muhammad Shafee selaku pengacara Najib mengatakan pihaknya meminta pengadilan untuk memberikan tambahan waktu untuk menyelesaikan bagian substantif atas gugatan pailit. Tim kuasa hukum akan meyakinkan hakim untuk tidak menetapkan pailit kepada kliennya.

"Padahal agenda hari ini hanya untuk pengurusan perkara, tetapi kuasa hukum Badan Pendapatan Dalam Negeri sudah mengemukakan telah terjadi peristiwa pailit," katanya, dikutip pada Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Farhan menilai gugatan otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) tentang status pailit tersebut tidaklah benar. Untuk itu, kuasa hukum memohon penundaan proses penetapan pailit atas Najib kepada pengadilan.

Pada sidang di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur yang dipimpin wakil panitera Ida Rahayu Sharif, pengacara dari otoritas pajak Malaysia Athari Faris Ammery Hussein meminta penetapan status pailit atas kasus Najib. Namun, pengadilan menunda proses tersebut hingga 24 Mei 2021 dan memerintahkan kuasa hukum Najib memberikan pernyataan tertulis.

Seperti dilansir malaymail.com, IRB sebagai kreditur telah memulai proses gugatan pailit terhadap Najib melalui pemberitahuan pailit yang dikeluarkan pada 4 Februari 2021.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Pada 25 Juni 2019, IRB sebagai perwakilan pemerintah Malaysia mengajukan gugatan terhadap Najib di Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur atas tunggakan pajak sejumlah RM1,69 miliar atau Rp5,6 triliun pada 2011 hingga 2017.

Selang setahun, tepatnya 22 Juli 2020, hakim Pengadilan Tinggi Datuk Ahmad Bache memenangkan IRB dan memerintahkan otoritas menagih tunggakan pajak terhadap Najib.

Najib diperintahkan membayar RM1,69 miliar bersama dengan bunga 5% per tahun dari tanggal perintah pengadilan hingga dibayarkan, dan biaya RM15.000 atau setara dengan Rp52,5 juta. Atas putusan tersebut, ia kemudian mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tinggi tersebut, dan sidangnya baru akan diadakan pada 16 Juni 2021.

Pada April 2021, IRB melayangkan gugatan pailit tertanggal 4 Februari 2021. Gugatan pailit itu mewajibkan Najib membayar RM1,73 miliar, yang terdiri atas pokok tunggakan RM1,69 miliar, bunga RM45,9 juta, ditambah biaya RM15.000,. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara