KOTA SOLO

Menuju Smart City, Pemkot Solo Rilis SPT Pajak Daerah Elektronik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Agustus 2018 | 13:51 WIB
Menuju Smart City, Pemkot Solo Rilis SPT Pajak Daerah Elektronik

SOLO, DDTCNews – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) bersinergi dengan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) menerbitkan aplikasi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Elektronik (e-SPTPD).

Kabid Pendaftaran Data dan Penetapan BPPKAD Solo Windi Satriawan mengatakan penerbitan e-SPTPD sebagai dukungan dalam mengejar Smart City. Sekaligus mempermudah masyarakat dalam menyetor pajak daerah sehingga tidak perlu menyambangi institusi daerah yang memakan waktu.

“Kami coba membuat skema elektrik dalam hal pelayanan pajak, maka kami menyiapkan e-SPTPD yang melayani wajib pajak dengan menyediakan formulir serta dapat diisi menggunakan komputer maupun tablet,” katanya di Solo, Selasa (31/7).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Dalam implementasinya, BPPKAD tetap menganut skema self assessment terhadap warganya untuk pengisian data dan pelaporan pajak sesuai dengan kenyataan. Meski begitu, BPPKAD akan tetap mengawasi atau audit rutin kepada wajib pajak untuk memvalidasi data.

“Jika ada wajib pajak yang kedapatan melaporkan data secara tidak valid atau kurang tepat, BPPKAD bisa menerbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB). Kami imbau wajib pajak agar memperhatikan aspek kepatuhan pajak,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris BPPKAD Solo Budi Murtono merasa optimistis pendapatan pajak daerah akan meningkat karena implementasi e-SPTPD. Menurut Budi wajib pajak sudah tidak memiliki alasan lagi untuk tidak menyetor pajak karena saat ini sudah bisa dilakukan di mana pun dan kapan pun.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

“Setahun ini kami terus mengembangkan e-pajak dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah. Terlebih warga ingin pelayanan pajak mengikuti perkembangan teknologi, maka kami beri mereka kemudahan dengan bayar pajak di manapun dan kapanpun,” kata Budi.

Adapun wajib pajak bisa mengunjungi laman http://onlinepajak.surakarta.go.id/esptpd/ untuk mendapatkan formulir SPTPD. Kemudian wajib pajak mengisi formulir dengan data yang benar atau dengan nilai yang sebenarnya.

Seusai pengisian data, wajib pajak akan memperoleh kode billing untuk mengakses pembayaran pajak daerah melalui Bank Jateng. Bank ini sudah bekerja sama dengan Pemkot Solo untuk membantu memfasilitasi warga dalam menyetor pajak daerah. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara