KEBIJAKAN PAJAK

Menuju Rezim Pajak yang Lebih Kompetitif Melalui UU Cipta Kerja

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Mei 2021 | 07:45 WIB
Menuju Rezim Pajak yang Lebih Kompetitif Melalui UU Cipta Kerja

TANTANGAN yang dihadapi berbagai negara dalam penjagaan ekonomi pada saat pandemi dan pascapandemi Covid-19 sangat berat. Sejumlah upaya ekstra dan langkah luar biasa ditempuh pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian, salah satunya melalui reformasi struktural.

Salah satu artikel yang menarik dengan judul Indonesia’s Job Creation Law Unlocks New Opportunities for Foreign Investors and Expatriates mengulas mengenai upaya reformasi struktural pemerintah Indonesia, khususnya di bidang pajak, untuk menghadirkan keunggulan kompetitif perekonomian khususnya pada fase pemulihan.

Artikel yang dimuat dalam International Tax Review ini menjadi bagian dari segmen Special Focus Indonesia (2nd edition). Artikel tersebut ditulis Partner on Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian dan Manager DDTC Fiscal Research Denny Visaro. Keduanya memiliki segudang pengalaman di bidang perpajakan dalam lingkup lokal hingga internasional baik sebagai praktisi maupun periset.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Artikel ini dimulai dengan informasi mengenai terbitnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) sebagai bentuk pergeseran rezim pajak Indonesia menuju sistem yang lebih kompetitif secara global.

UU Cipta Kerja telah merestrukturisasi beberapa undang-undang perpajakan secara bersamaan sebagai upaya untuk meningkatkan konduktivitas investasi, memperkuat daya saing, serta keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Restrukturisasi ini salah satunya mengatur mengenai berbagai fasilitas pajak yang diberikan terhadap investor asing dan ekspatriat. Penulis dalam artikel ini kemudian menganalisis tiga perubahan besar dalam UU Cipta Kerja bidang pajak, khususnya dari aspek pajak internasional.

Baca Juga:
Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

Pertama, pemberlakukan sistem territorial atas penghasilan warga negara asing (WNA) dengan keahlian tertentu. Kedua, pembebasan pajak bersyarat atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang berasal dari luar negeri. Ketiga, penurunan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri.

Artikel ini sangat relevan untuk dibaca perumus kebijakan, sektor privat, hingga akademisi. Tidak hanya mengupas mengenai substansi dari tiga kebijakan pajak yang termaktub dalam UU Cipta Kerja, penulis juga mengidentifikasi peluangnya dalam mengoptimalkan kinerja pajak Indonesia serta membuka keran reformasi pajak yang mengarah pada peningkatan daya saing ekonomi dan kemudahan berusaha,

Ingin mengetahui pembahasan selengkapnya? Artikel menarik ini dapat diakses melalui International Tax Review dalam segmen Special Focus Indonesia (2nd edition). Sebagai informasi, dalam Special Focus Indonesia (1st edition), profesional DDTC juga berkontribusi melalui artikel berjudul Indonesia’s DGT attempts to stay balanced amid economic recovery. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Sabtu, 13 April 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

Sabtu, 13 April 2024 | 13:45 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan? Yang Wajib Pembukuan Lampirkan Laporan Keuangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan