ADMINISTRASI PAJAK

Menu Profil DJP Online Tak Bisa Digunakan Wajib Pajak Sementara Waktu

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Mei 2023 | 13:51 WIB
Menu Profil DJP Online Tak Bisa Digunakan Wajib Pajak Sementara Waktu

Tangkapan layar menu Profil pada DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tidak dapat menggunakan menu Profil pada DJP Online untuk sementara waktu.

Saat DDTCNews mengakses menu Profil pada DJP Online hari ini, Senin (29/5/2023) pukul 13.30 WIB, terdapat notifikasi singkat yang disampaikan otoritas. Menu Profil sedang dalam pemeliharaan oleh Ditjen Pajak (DJP).

“Menu Profil sedang dalam pemeliharaan. Anda tidak dapat menggunakan menu Profil untuk sementara waktu,” bunyi notifikasi tersebut.

Baca Juga:
WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, masih sesuai dengan notifikasi itu, wajib pajak dapat menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) administrasi. Seperti diketahui, menu Profil digunakan untuk melihat data wajib pajak yang telah terdaftar sebagai pengguna DJP Online.

Pada menu ini, wajib pajak dapat melihat profil lengkap, mengubah kata sandi (password), menambah/mengurangi fitur akses layanan di DJP Online. Menu Profil terdiri atas 3 bagian, yakni Data Profil, Ubah Kata Sandi, dan Aktivasi Fitur.

Adapun notifikasi mengenai pemeliharaan sistem tersebut muncul pada bagian Data Profil. Bagian ini salah satunya berisi data nomor handphone dan/atau alamat surat elektronik (email). Bagian ini sebenarnya sedang sering diakses wajib pajak, terlebih terkait dengan validasi NIK-NPWP.

Baca Juga:
Harga Properti Meroket, Taiwan Naikkan Pajak Atas Rumah Tak Ditinggali

Belum ada keterangan resmi dari DJP mengenai waktu yang dibutuhkan untuk pemeliharaan menu Profil pada DJP Online tersebut. Sebagai informasi, akhir pekan lalu, DJP juga tengah melakukan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Dengan adanya pemeliharaan infrastruktur TIK DJP tersebut, aplikasi e-registration tidak dapat diakses pada 26 Mei 2023 mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan 28 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Simak ‘Pengumuman! Layanan e-Registration Tak Bisa Diakses Sampai Minggu’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Sabtu, 23 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tutup Celah Pelanggaran, Alokasi Pita Cukai Rokok Gol. 3 Diperketat

Sabtu, 23 September 2023 | 08:00 WIB PEMILU

Ketua Banggar DPR Minta Pengusaha Tak Khawatir Soal Pemilu