ADMINISTRASI PAJAK

Menu Profil DJP Online Tak Bisa Digunakan Wajib Pajak Sementara Waktu

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Mei 2023 | 13:51 WIB
Menu Profil DJP Online Tak Bisa Digunakan Wajib Pajak Sementara Waktu

Tangkapan layar menu Profil pada DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tidak dapat menggunakan menu Profil pada DJP Online untuk sementara waktu.

Saat DDTCNews mengakses menu Profil pada DJP Online hari ini, Senin (29/5/2023) pukul 13.30 WIB, terdapat notifikasi singkat yang disampaikan otoritas. Menu Profil sedang dalam pemeliharaan oleh Ditjen Pajak (DJP).

“Menu Profil sedang dalam pemeliharaan. Anda tidak dapat menggunakan menu Profil untuk sementara waktu,” bunyi notifikasi tersebut.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, masih sesuai dengan notifikasi itu, wajib pajak dapat menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) administrasi. Seperti diketahui, menu Profil digunakan untuk melihat data wajib pajak yang telah terdaftar sebagai pengguna DJP Online.

Pada menu ini, wajib pajak dapat melihat profil lengkap, mengubah kata sandi (password), menambah/mengurangi fitur akses layanan di DJP Online. Menu Profil terdiri atas 3 bagian, yakni Data Profil, Ubah Kata Sandi, dan Aktivasi Fitur.

Adapun notifikasi mengenai pemeliharaan sistem tersebut muncul pada bagian Data Profil. Bagian ini salah satunya berisi data nomor handphone dan/atau alamat surat elektronik (email). Bagian ini sebenarnya sedang sering diakses wajib pajak, terlebih terkait dengan validasi NIK-NPWP.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Belum ada keterangan resmi dari DJP mengenai waktu yang dibutuhkan untuk pemeliharaan menu Profil pada DJP Online tersebut. Sebagai informasi, akhir pekan lalu, DJP juga tengah melakukan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Dengan adanya pemeliharaan infrastruktur TIK DJP tersebut, aplikasi e-registration tidak dapat diakses pada 26 Mei 2023 mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan 28 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Simak ‘Pengumuman! Layanan e-Registration Tak Bisa Diakses Sampai Minggu’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak