PEMILU 2024

Menteri Maju di Pemilu 2024, Jokowi: Asal Tak Pakai Fasilitas Negara

Dian Kurniati | Senin, 11 September 2023 | 13:01 WIB
Menteri Maju di Pemilu 2024, Jokowi: Asal Tak Pakai Fasilitas Negara

Presiden Jokowi usai meninjau gudang Bulog.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui para menterinya yang ingin maju sebagai presiden atau wakil presiden pada pemilu 2024.

Jokowi mengatakan ketentuan soal pencalonan capres-cawapres harus mengikuti peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, dia menegaskan para menteri yang maju dalam kontestasi politik pada pemilu 2024 tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

"Kalau aturannya tidak usah mundur, ya enggak apa-apa. Yang paling penting tidak menggunakan fasilitas negara," katanya, Senin (11/9/2023).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jokowi mengatakan pada periode pemilu selama ini sudah jamak para menteri maju sebagai peserta, baik untuk capres-cawapres maupun calon legislatif. Keikutsertaan dalam pemilu ini biasanya dilakukan oleh menteri yang berasal dari partai politik.

Dia menjelaskan peraturan KPU (PKPU) yang berlaku pada pemilu 2019 membolehkan menteri maju sebagai peserta tanpa harus mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, para menteri tersebut diwajibkan cuti saat melaksanakan kampanye.

Jokowi juga mengaku tidak khawatir soal pelaksanaan tugas birokrasi kementerian saat ditinggal menterinya cuti untuk kampanye.

Baca Juga:
Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

"Sistem birokrasi kita ini sudah mapan," ujarnya.

Pada PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran capres-cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023. KPU pada saat ini juga tengah menyiapkan draf PKPU mengenai pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 68/PUU-XX/2022 telah memboleh menteri mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres tanpa mengundurkan diri, sepanjang mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak