Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengimbau jajarannya di Kementerian Pertahanan, termasuk anggota TNI, untuk tetap patuh dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.
Sjafrie mengatakan semua jajarannya harus patuh melaksanakan semua kewajiban perpajakannya, termasuk menyampaikan SPT Tahunan. Menurutnya, pegawai Kemenhan dan anggota TNI harus memahami dan disiplin melaksanakan ketentuan berbangsa dan bernegara.
"Pajak yang kuat adalah pondasi pertahanan negara yang kokoh," katanya, dikutip pada Rabu (2/4/2025).
Sjafrie menuturkan SPT Tahunan harus disampaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan. Seperti diatur dalam UU KUP, penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000.
Namun, dalam perkembangannya, DJP melalui Keputusan Dirjen Pajak No. 79/PJ/2025 memberikan relaksasi terkait dengan kewajiban pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau penyampaian SPT Tahunan orang pribadi 2024. Relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025.
Relaksasi tersebut diberikan karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan 2024 untuk orang pribadi bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Lebaran yang cukup panjang, yakni 28 Maret hingga 7 April 2025.
Sjafrie berharap semua jajarannya patuh menyampaikan SPT Tahunan 2024. Melalui SPT Tahunan tersebut, dia juga meminta pegawai Kemenhan dan anggota TNI melaporkan penghasilannya secara transparan.
"Hal ini merupakan tanggung jawab hukum warga negara Indonesia untuk membangun transparansi dukungan kita kepada negara, bangsa Indonesia," ujarnya. (rig)