ARAB SAUDI

Menteri Keuangan Arab Saudi Beri Jaminan Tarif PPN Pasti Turun

Muhamad Wildan | Senin, 30 Mei 2022 | 11:00 WIB
Menteri Keuangan Arab Saudi Beri Jaminan Tarif PPN Pasti Turun

Ilustrasi. Umat Muslim melakukan salat malam selama bulan suci Ramadan di Masjidil Haram di kota suci Mekah, Arab Saudi, Jumat (29/4/2022). ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/hp/sad.

DAVOS, DDTCNews - Menteri Keuangan Arab Saudi Muhammad Al-Jadaan memastikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 15% akan diturunkan secara bertahap ke depannya .

Al-Jadaan mengatakan tarif PPN dalam waktu dekat ini masih akan ditetapkan sebesar 15%. Hal ini diperlukan untuk menjaga penerimaan negara. Terlebih, pemerintah juga saat ini sedang menyusun kebijakan mengenai keberlanjutan fiskal

"Kebijakan Arab Saudi untuk menjaga keberlangsungan fiskal adalah dengan menjamin kas tidak turun di bawah tingkat persentase tertentu dari PDB," katanya seperti dilansir zawya.com, dikutip pada Senin (30/5/2022).

Baca Juga:
Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

Menurut Al-Jadaan, pemerintah akan menjaga kas negara setidaknya belasan persen dari PDB. Dana yang terkumpul nantinya akan disalurkan melalui sovereign wealth fund milik Arab Saudi seperti Public Investment Fund (PIF) dan National Development Fund (NDF).

Untuk diketahui, tarif PPN yang berlaku di Arab Saudi sebelum pandemi Covid-19 adalah sebesar 5% sesuai dengan yang telah disepakati pada Gulf Cooperation Council (GCC) GCC Value Added Tax (VAT) Framework.

Akibat pandemi Covid-19, tarif PPN diputuskan naik menjadi 15%. Hal ini dikarenakan harga minyak yang selama ini menjadi andalan penerimaan Arab Saudi mengalami penurunan drastis pada masa awal pandemi.

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Di sisi lain, Zakat, Tax, and Customs Authority (ZATCA) juga sudah mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk menerbitkan faktur pajak secara digital melalui sistem e-invoicing bernama 'Fatoorah'.

Dengan diselenggarakannya sistem e-invoicing, PKP sudah tidak dapat menerbitkan faktur pajak berbentuk fisik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya