KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menpan-RB: Formasi CPNS dan PPPK di Pemda Belum Banyak Terisi

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Januari 2024 | 13:00 WIB
Menpan-RB: Formasi CPNS dan PPPK di Pemda Belum Banyak Terisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencatat masih banyak formasi CPNS dan PPPK yang tidak terisi melalui rekrutmen ASN pada tahun lalu.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan tidak terisinya formasi CPNS dan PPPK banyak terjadi di pemerintah daerah.

"Dari usulan yang disampaikan pemerintah daerah, formasi CPNS yang tidak terisi sebanyak 27,55%. Sedangkan untuk formasi PPPK, sekitar 23% yang tidak terisi," katanya, dikutip pada Kamis (18/1/2024).

Baca Juga:
PP Soal Perwilayahan Industri Terbit, Ada Ketentuan Insentif Pajaknya

Kementerian PANRB telah menetapkan kebutuhan sebanyak 1,03 juta ASN pada tahun lalu. Namun, pada kenyataannya, tidak semua kebutuhan diusulkan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah.

Total formasi yang dibuka pada seleksi 2024 hanya 567.166 formasi. Dari jumlah itu, 20.899 formasi diisi CPNS. Lalu, sebanyak 230.707 formasi diisi oleh PPPK guru, 126.212 formasi diisi oleh PPPK tenaga kesehatan, serta 55.793 formasi diisi oleh PPPK tenaga teknis lainnya.

"Sehingga secara umum, 133.564 formasi yang dibuka tahun 2023 belum terisi atau sekitar 23% dari total formasi yang dibuka," ujar Anas.

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Wamenkeu Harap PPN Rumah DTP Makin Banyak Dimanfaatkan

Anas berharap kuota formasi ASN bisa terisi pada tahun ini. Dia juga mengimbau kepada instansi pemerintah untuk menyesuaikan kebutuhan jabatan dan mendorong instansi mengusulkan formasi secara lebih awal.

Pada tahun ini, pemerintah berencana merekrut ASN sebanyak 2,3 juta orang dengan perincian 429.183 ASN di instansi pusat dan 1,86 juta ASN di instansi daerah.

"Formasi instansi daerah tahun ini memang kita alokasikan lebih besar daripada di instansi pusat karena kita lihat di daerah banyak membutuhkan tenaga ASN untuk pelayanan publik," tutur Anas. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal