Ilustrasi.
RANAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai menerima audiensi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau pada 21 Maret 2024.
Dalam audiensi tersebut, hadir pula pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna. Kedua instansi meminta penjelasan kepada kantor pajak terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi swakelola proyek konstruksi.
“Setiap transaksi pembelian barang dan jasa yang dilakukan dalam proyek swakelola harus dipungut PPN oleh tim pengelola dari dinas,” kata Kepala KP2KP Ihsanul Zikri dikutip dari situs web DJP, Senin (22/4/2024).
Zikri menambahkan tim pengelola juga harus memotong PPh Pasal 21 dan Pasal 22 jika melakukan pembayaran upah dan pembelian barang.
Sementara itu, Pelaksana KP2KP Andrean Rifaldo menjelaskan transfer anggaran yang dilakukan dari BPKPD kepada tim pengelola di bawah Dinas PUPR bukanlah merupakan transaksi yang terutang pajak, baik PPN maupun PPh.
“Pemotongan dan pemungutan pajak baru dilakukan jika anggaran telah dibelanjakan untuk transaksi kepada rekanan,” tuturnya.
Di lain pihak, Dinas PUPR dan BPKPD Natuna mengapresiasi atas penjelasan yang diberikan oleh kantor pajak terkait dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Selain itu, kedua instansi pemda tersebut juga berkomitmen untuk terus melakukan konsultasi lanjutan seputar swakelola pembangunan yang akan dijalankan di wilayah Kabupaten Natuna. (rig)