VAT REFUND

Mengapa Ketentuan VAT Refund Direvisi? Ini Penjelasan Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 September 2019 | 16:34 WIB
Mengapa Ketentuan VAT Refund Direvisi? Ini Penjelasan Kemenkeu

Suasana launching logo dan sosialisasi VAT refund. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan melakukan pembaruan atas aturan pengembalian PPN atau VAT refund untuk turis asing. Kebijakan tersebut dibuat untuk menggenjot belanja turis asing yang masih minim.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan masih ada ruang yang lebar untuk meningkatkan belanja turis asing di Indonesia. Pasalnya, berdasarkan catatan statistik, porsi belanja suvenir turis asing masih rendah dibandingkan total pengeluaran selama di Indonesia.

“Kalau dilihat potensi belanja wisman ini masih ada gap untuk terus meningkatkan belanja suvenir," katanya dalam sosialisasi VAT refund di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP), Kamis (26/9/2019).

Baca Juga:
Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Suryo kemudian menjelaskan data pada 2016 menunjukan total pengeluaran turis asing di Indonesia mencapai Rp176, 2 triliun. Namun, yang dibelanjakan untuk barang atau suvenir baru mencapai Rp20,9 triliun.

Masih rendahnya belanja turis asing tersebut juga berkorelasi dengan nilai VAT refund yang. Pada 2015, nilai VAT refund senilai Rp2,2 miliar. Pada 2017, nilainya naik menjadi Rp6,4 miliar dan menyentuh Rp11,2 miliar pada 2018. Hingga Juli 2019 nilai VAT refund yang dilakukan turis asing senilai Rp6,2 miliar.

“Sampai 2018 saja jumlah yang di-refund cuma Rp11 miliar. Maknanya masih banyak turis yang belum bisa refund,” ungkapnya.

Baca Juga:
Baru 40 Persen Wisman di Bali Bayar Pungutan, Pemprov Lakukan Sidak

Kebijakan baru terkait VAT refund ini, diharapkan Suryo, mampu menarik pelaku usaha ritel ikut serta dalam skema pengembalian PPN untuk turis asing. Dengan demikian, semakin banyak pilihan bagi turis asing untuk berbelanja yang bisa mengakomodasi pengembalian pajak.

“Kemungkinan masih rendahnya VAT refund karena turisnya tidak mengerti dan tokonya kurang yang berpartisipasi. Dengan kebijakan ini paling tidak semakin banyak turis belanja di Indonesia kemudian melakukan klaim atau bersih dari PPN,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Kamis, 21 Maret 2024 | 14:22 WIB KONSULTASI PAJAK

Omzet Wajib Pajak di Bawah Rp500 Juta, PPh Otomatis Tidak Dipotong?

Minggu, 17 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan dari Luar Negeri Tak Bisa Dikenai PPh Final 0,5 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya