PROFIL PERPAJAKAN KENYA

Mencermati Skema Perpajakan di Negara Republik Kenya

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 26 Maret 2020 | 17:45 WIB
Mencermati Skema Perpajakan di Negara Republik Kenya

Ilustrasi.

KENYA atau Republik Kenya merupakan negara berdaulat yang terletak di Kawasan Afrika Timur. Negara yang memiliki banyak Taman Nasional ini menjadi rumah bagi satwa liar dan spesies endemik Afrika yang tidak dapat ditemukan di penjuru negara lain.

Sebagai negara yang didapuk sebagai tujuan wisata safari terkemuka di dunia pada 2015, sektor jasa merupakan penggerak utama perekonomian di negara ini. Sementara komoditas kopi juga menjadi andalan dalam penerimaan negara.

Secara lebih terperinci, sektor jasa menyumbang 47,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB), sementara pertanian menyumbang 34,5% dari PDB. Capaian PDB Kenya pada 2019 tercatat mencapai US$99,2 miliar.

Baca Juga:
Presiden AS Kembali Usulkan Kenaikan Tarif PPh Badan Jadi 28 Persen

Sistem Perpajakan
PERUSAHAAN yang berada di Kenya dianggap sebagai residen pajak jika terdaftar secara resmi di bawah payung hukum Kenya. Namun perusahaan juga bisa menjadi residen pajak jika dideklarasikan oleh Sekretaris Perbendaharaan Negara.

Sementara orang pribadi dianggap sebagai residen pajak jika memiliki hunian permanen di Kenya atau berada di Kenya selama 183 hari dalam satu tahun pajak atau berada di Kenya selama lebih dari 122 hari dalam satu tahun pajak dan dua tahun kebelakang.

Sama halnya dengan Indonesia, Kenya juga menerapkan sistem pemajakan campuran. Bagi residen akan dikenakan pajak dengan prinsip worldwide income, sedangkan bagi nonresiden diterapkan prinsip source income.

Baca Juga:
Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Pajak penghasilan (PPh) badan untuk perusahaan yang merupakan residen dikenakan tarif sebesar 30%. Untuk cabang perusahaan asing dikenakan tarif 37,5%. Selain itu, terdapat tarif khusus sebesar 25% untuk perusahaan yang baru terdaftar dan berlaku selama lima tahun.

Selanjutnya, PPh untuk orang pribadi berlaku tarif progresif dengan empat lapisan yaitu 10%, 15%, 20% dan 25%. Tarif terendah berlaku untuk penghasilan senilai KES147,580 per tahun, sedangkan lapisan tertinggi berlaku untuk penghasilan diatas KES564,709 per tahun

Kenya juga mengadopsi sistem Value Added Tax (VAT) dengan tarif sebesar 16%. Namun, khusus untuk produk minyak bumi dikenakan tarif sebesar 8%. Selanjutnya, untuk produk yang dikecualikan akan dikenakan tarif sebesar 0%.

Baca Juga:
Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Pengurangan Tarif PPh 50 Persen

Di sisi withholding tax, tarif pajak dividen untuk residen dan warga negara dari Komunitas Afrika Timur berlaku sebesar 5%. Sedangkan, untuk nonresiden dikenakan tarif 10%. Namun, pajak dividen tidak berlaku bagi lembaga keuangan Kenya yang memenuhi syarat serta perusahaan yang menguasai modal lebih dari 12,5%.

Lalu, tarif pajak untuk penghasilan bunga bagi residen dan nonresiden berlaku sebesar 15%. Tarif pajak royalti dipatok sebesar 5% untuk residen, dan 20% untuk nonresiden. Kenya juga menerapkan aturan transfer pricing dengan mengikuti pedoman OECD.

Untuk thin capitalization rules, Kenya menetapkan bunga pinjaman maksimal yang dapat dikurangkan dari pajak dengan rasio 2:1 untuk industri ekstraktif seperti pertambangan, panas bumi, minyak bumi. Sementara untuk perusahaan lain, jumlah utang keseluruhan tidak boleh melebihi tiga kali dari modal.

Saat ini, Kenya masih belum menerapkan controlled foreign companies (CFC). Per Februari 2020, Kenya telah menandatangani tax treaty dengan 14 negara, meski tak semua perjanjian telah diratifikasi. (rig)

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan Republik Presidensial
PDB Nominal USD$99,2 miliar (2019)
Pertumbuhan Ekonomi 5,8% (2019)
Populasi 51 juta (2018)
Otoritas Pajak Kenya Revenue Authority
Sistem Perpajakan Self Assesment
Tarif PPh Badan 30% bagi residen; 37,5% bagi non residen, 25% untuk perusahaan baru
Tarif PPh Orang Pribadi 10% hingga 25%
Tarif PPN 16%; 8% untuk produk minyak bumi
Tarif Dividen 5% bagi residen; 10% bagi non residen
Tarif Royalti 5% bagi residen; 20% bagi non residen
Tarif Bunga 15% bagi residen maupun non residen
Tax Treaty 14 negara


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 Maret 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden AS Kembali Usulkan Kenaikan Tarif PPh Badan Jadi 28 Persen

Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Rabu, 25 Oktober 2023 | 11:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Pengurangan Tarif PPh 50 Persen

Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:45 WIB PROFIL PERPAJAKAN EKUADOR

Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu