KEBIJAKAN PAJAK

Membandingkan Belanja Pajak RI dengan Negara Lain, Perlu Lihat Hal Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 31 Maret 2023 | 21:00 WIB
Membandingkan Belanja Pajak RI dengan Negara Lain, Perlu Lihat Hal Ini

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji (kiri bawah) dan Analis Ahli Muda Kebijakan BKF Bagus Raharjo (kanan bawah).

JAKARTA, DDTCNews - Nilai belanja perpajakan suatu negara tidak dapat serta merta diperbandingkan dengan belanja perpajakan di negara lainnya.

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan hingga saat ini belum ada kesepakatan mengenai metode yang digunakan untuk menghitung revenue forgone akibat kebijakan belanja perpajakan.

"Tidak semua negara bisa mengalkulasi secara tepat berapa banyak revenue forgone karena caranya beda-beda. Ada yang statis di banyak negara termasuk Indonesia, ada juga yang dinamis dengan melihat multiplier effect-nya," ujar Bawono dalam acara Nyibir Fiskal yang disiarkan oleh BKF lewat akun Instagram resminya, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Bawono mengatakan saat ini rata-rata belanja perpajakan di negara-negara yang melaporkan belanja perpajakan adalah sebesar 3,8% dari PDB. Sementara itu, belanja perpajakan Indonesia pada 2021 dilaporkan sebesar 1,76% dari PDB dengan nilai mencapai Rp299,1 triliun.

Walau demikian, belanja perpajakan Indonesia tidak bisa serta merta disimpulkan terlalu rendah bila dibandingkan dengan negara lain.

Terlepas dari hal tersebut, Bawono menekankan laporan belanja perpajakan merupakan instrumen penting untuk melakukan evaluasi secara terus menerus terhadap fasilitas-fasilitas perpajakan yang diberikan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Menurut Bawono, belanja perpajakan amat terkait dengan keputusan politik fiskal. Lewat laporan belanja perpajakan, setiap stakeholder dapat mengevaluasi apakah insentif yang diberikan sudah sesuai dengan tujuan pemberiannya.

Bawono berpandangan belanja perpajakan yang besar justru tidak menjadi masalah sepanjang kebijakan insentif tersebut memang mampu mendukung target-target yang dikehendaki.

"Insentif ini biasanya berkaitan dengan politik anggaran, ke mana ekonomi mau dibawa. Dengan adanya laporan belanja perpajakan, ini bisa menjadi titik awal mendesain arsitektur insentif perpajakan ke depan sesuai dengan visi Indonesia 2045," ujar Bawono.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Untuk diketahui, laporan belanja perpajakan yang dipublikasikan oleh BKF disusun menggunakan revenue forgone method. Lewat metode ini, belanja perpajakan diukur dengan cara menghitung selisih penerimaan pajak akibat adanya ketentuan belanja perpajakan.

Walau demikian, metode ini tidak turut mempertimbangkan adanya perubahan perilaku wajib pajak dan dampaknya terhadap perekonomian. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP