KAMUS KEPABEANAN

Memahami Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan dalam PMK 78/2023

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 15 September 2023 | 17:45 WIB
Memahami Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan dalam PMK 78/2023

DITJEN Bea dan Cukai (DJBC) mengemban tugas untuk memberikan layanan kepabeanan dan mengawasi lalu lintas perdagangan internasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, DJBC diharapkan mampu meramu strategi terbaik untuk memadukan tugas pelayanan dan pengawasan.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menggunakan manajemen risiko yang membagi pemenuhan kewajiban kepabeanan (customs clearance) dalam 3 fase, yaitu pre-clearance control, clearance control, dan post-clearance control.

Adapun salah satu kegiatan yang termasuk dalam post-clearance adalah penelitian ulang. Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 78/2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan.

Baca Juga:
Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Lantas, apa itu penelitian ulang dalam PMK 78/2023?

Merujuk Pasal 1 angka 1 PMK 78/2023, penelitian ulang adalah kegiatan penelitian dokumen dalam rangka penetapan kembali oleh Dirjen Bea dan Cukai terhadap pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean ekspor.

Kendati kewenangannya berada pada Dirjen Bea dan Cukai, dalam pelaksanaanya, penelitian ulang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan/atau dilakukan melalui sistem komputer pelayanan (SKP) secara selektif berdasarkan manajemen risiko (Pasal 2 ayat (2) PMK 78/2023).

Baca Juga:
Syarat Agar Barang Pindahan Mahasiswa LN Bebas Bea Masuk, Apa Saja?

Penelitian ulang tersebut dapat dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean. Mengacu pada pengertian penelitian ulang, dapat diketahui terdapat 2 ranah penelitian ulang, yaitu atas pemberitahuan pabean impor dan pemberitahuan pabean ekspor.

Adapun penelitian ulang terhadap pemberitahuan pabean impor dilakukan atas tarif dan/atau nilai pabean. Sementara itu, penelitian ulang atas pemberitahuan pabean ekspor dilakukan atas tarif bea keluar, harga ekspor; jenis barang ekspor; dan/atau jumlah barang ekspor.

Dalam rangka melakukan penelitian ulang, Pejabat Bea dan Cukai ang ditunjuk berwenang untuk meminta data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, contoh barang, dan/atau melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.

Baca Juga:
Ada Komite Kepatuhan dan CRM, Pengawasan-Pemeriksaan DJP Tak Sporadis

Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk melakukan penelitian ulang dapat meminta data/atau dokumen kepada unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan DJBC dan/atau instansi di luar DJBC.

Selain itu, Pejabat Bea dan Cukai tersebut dapat meminta data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang kepada importir, eksportir, dan/atau pemilik barang melalui importir atau eksportir.

Pejabat Bea dan Cukai akan mengajukan permintaan atas hal-hal tersebut melalui surat permintaan resmi. Surat permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang itu dapat diberikan secara langsung, melalui jasa pengiriman, media elektronik, atau SKP.

Baca Juga:
Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Atas permintaan permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang tersebut, importir, eksportir, dan/atau pemilik barang harus memenuhinya. Pemenuhan tersebut juga perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam PMK 78/2023.

Namun, apabila importir, eksportir, dan/atau pemilik barang tidak dapat menyampaikan contoh barang maka wajib menyampaikan surat pernyataan tidak dapat menyerahkan contoh barang. Surat pernyataan tersebut dibuat dengan menggunakan contoh format dalam Lampiran huruf F PMK 78/2023.

Apabila importir, eksportir, dan/atau pemilik barang tidak memenuhi perkara yang diminta sampai dengan batas waktu yang ditentukan maka akan diberikan surat peringatan (SP). Surat peringatan tersebut terdiri atas SP 1 dan SP 2.

Baca Juga:
Ada Tren Kenaikan Harga Gula Pasir, BPS Ungkap Dampaknya ke Inflasi

Selanjutnya, apabila setelah menerima SP 2, importir, eksportir, dan/atau pemilik barang tetap tidak memenuhi perkara yang diminta maka pejabat bea dan cukai akan memblokir akses kepabeanan terhadap yang bersangkutan.

Lebih lanjut, apabila penelitian ulang mendapati adanya perbedaan bea keluar yang seharusnya maka pejabat bea dan cukai akan memberitahukan eksportir untuk melunasi bea keluar yang kurang dibayar atau mendapatkan pengembalian apabila penetapannya terdapat lebih bayar.

Begitu pula, apabila penelitian ulang mendapati adanya perbedaan bea masuk yang seharusnya maka pejabat bea dan cukai akan memberitahukan importir untuk melunasi bea masuk yang kurang dibayar atau mendapatkan pengembalian apabila penetapannya terdapat lebih bayar.

Baca Juga:
Pemerintah Beri Insentif Kepabeanan, Nilainya Sudah Rp 20,13 Triliun

Sebagai informasi, kewenangan penelitian ulang bukan hal baru. Kewenangan ini sudah diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang (UU) 10/1995 s.t.d.d. UU 17/2006 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan).

Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan menyatakan dirjen bea dan cukai berwenang untuk menetapkan kembali tarif dan nilai pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Selanjutnya, perincian ketentuan penelitian ualng di bidang kepabeanan sempat diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai PER-8/BC/2017. Dalam perkembangannya, Ditjen Bea dan Cukai mengatur penelitian ulang dalam PMK untuk lebih memberikan kepastian hukum. Simak Apa Itu Penelitian Ulang dalam Ranah Kepabeanan? (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 12:30 WIB PMK 28/2008

Syarat Agar Barang Pindahan Mahasiswa LN Bebas Bea Masuk, Apa Saja?

Senin, 25 September 2023 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Komite Kepatuhan dan CRM, Pengawasan-Pemeriksaan DJP Tak Sporadis

Senin, 25 September 2023 | 16:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan