DITJEN Bea dan Cukai (DJBC) mengemban tugas untuk memberikan layanan kepabeanan dan mengawasi lalu lintas perdagangan internasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, DJBC diharapkan mampu meramu strategi terbaik untuk memadukan tugas pelayanan dan pengawasan.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menggunakan manajemen risiko yang membagi pemenuhan kewajiban kepabeanan (customs clearance) dalam 3 fase, yaitu pre-clearance control, clearance control, dan post-clearance control.
Adapun salah satu kegiatan yang termasuk dalam post-clearance adalah penelitian ulang. Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 78/2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan.
Lantas, apa itu penelitian ulang dalam PMK 78/2023?
Merujuk Pasal 1 angka 1 PMK 78/2023, penelitian ulang adalah kegiatan penelitian dokumen dalam rangka penetapan kembali oleh Dirjen Bea dan Cukai terhadap pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean ekspor.
Kendati kewenangannya berada pada Dirjen Bea dan Cukai, dalam pelaksanaanya, penelitian ulang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan/atau dilakukan melalui sistem komputer pelayanan (SKP) secara selektif berdasarkan manajemen risiko (Pasal 2 ayat (2) PMK 78/2023).
Penelitian ulang tersebut dapat dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean. Mengacu pada pengertian penelitian ulang, dapat diketahui terdapat 2 ranah penelitian ulang, yaitu atas pemberitahuan pabean impor dan pemberitahuan pabean ekspor.
Adapun penelitian ulang terhadap pemberitahuan pabean impor dilakukan atas tarif dan/atau nilai pabean. Sementara itu, penelitian ulang atas pemberitahuan pabean ekspor dilakukan atas tarif bea keluar, harga ekspor; jenis barang ekspor; dan/atau jumlah barang ekspor.
Dalam rangka melakukan penelitian ulang, Pejabat Bea dan Cukai ang ditunjuk berwenang untuk meminta data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, contoh barang, dan/atau melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk melakukan penelitian ulang dapat meminta data/atau dokumen kepada unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan DJBC dan/atau instansi di luar DJBC.
Selain itu, Pejabat Bea dan Cukai tersebut dapat meminta data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang kepada importir, eksportir, dan/atau pemilik barang melalui importir atau eksportir.
Pejabat Bea dan Cukai akan mengajukan permintaan atas hal-hal tersebut melalui surat permintaan resmi. Surat permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang itu dapat diberikan secara langsung, melalui jasa pengiriman, media elektronik, atau SKP.
Atas permintaan permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang tersebut, importir, eksportir, dan/atau pemilik barang harus memenuhinya. Pemenuhan tersebut juga perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam PMK 78/2023.
Namun, apabila importir, eksportir, dan/atau pemilik barang tidak dapat menyampaikan contoh barang maka wajib menyampaikan surat pernyataan tidak dapat menyerahkan contoh barang. Surat pernyataan tersebut dibuat dengan menggunakan contoh format dalam Lampiran huruf F PMK 78/2023.
Apabila importir, eksportir, dan/atau pemilik barang tidak memenuhi perkara yang diminta sampai dengan batas waktu yang ditentukan maka akan diberikan surat peringatan (SP). Surat peringatan tersebut terdiri atas SP 1 dan SP 2.
Selanjutnya, apabila setelah menerima SP 2, importir, eksportir, dan/atau pemilik barang tetap tidak memenuhi perkara yang diminta maka pejabat bea dan cukai akan memblokir akses kepabeanan terhadap yang bersangkutan.
Lebih lanjut, apabila penelitian ulang mendapati adanya perbedaan bea keluar yang seharusnya maka pejabat bea dan cukai akan memberitahukan eksportir untuk melunasi bea keluar yang kurang dibayar atau mendapatkan pengembalian apabila penetapannya terdapat lebih bayar.
Begitu pula, apabila penelitian ulang mendapati adanya perbedaan bea masuk yang seharusnya maka pejabat bea dan cukai akan memberitahukan importir untuk melunasi bea masuk yang kurang dibayar atau mendapatkan pengembalian apabila penetapannya terdapat lebih bayar.
Sebagai informasi, kewenangan penelitian ulang bukan hal baru. Kewenangan ini sudah diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang (UU) 10/1995 s.t.d.d. UU 17/2006 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan).
Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan menyatakan dirjen bea dan cukai berwenang untuk menetapkan kembali tarif dan nilai pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean.
Selanjutnya, perincian ketentuan penelitian ualng di bidang kepabeanan sempat diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai PER-8/BC/2017. Dalam perkembangannya, Ditjen Bea dan Cukai mengatur penelitian ulang dalam PMK untuk lebih memberikan kepastian hukum. Simak Apa Itu Penelitian Ulang dalam Ranah Kepabeanan? (sap)