Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 44/2022 turut mengatur tentang penghitungan PPN terutang dalam hal pemerintah mengubah tarif PPN yang berlaku.
Merujuk pada Pasal 29 ayat (1) PP 44/2022, tarif PPN lama digunakan bila saat terutang PPN terjadi sebelum tanggal berlakunya perubahan tarif dan faktur pajak telah dibuat sebelum tanggal berlakunya perubahan tarif.
"Saat terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 atau saat lain terutangnya PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) UU PPN terjadi sebelum tanggal berlakunya perubahan tarif PPN," bunyi Pasal 29 ayat (1) huruf a angka 1 PP 44/2022, dikutip Kamis (8/12/2022).
Bila saat terutang PPN terjadi sejak tanggal berlakunya perubahan tarif PPN atau faktur pajak dibuat sejak tanggal berlakunya perubahan tarif PPN, tarif PPN yang harus digunakan dalam menghitung PPN terutang adalah tarif yang baru.
Sebagai contoh, PT X selaku PKP melakukan penyerahan BKP pada 31 Desember 2024. Faktur pajak juga dibuat pada 31 Desember 2024. Bila tarif PPN naik dari 11% menjadi 12% sejak 1 Januari 2025, tarif PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang dibuat oleh PT X tetap sebesar 11%. Hal ini karena saat terutang PPN terjadi sebelum tanggal naiknya tarif PPN dan faktur pajak telah dibuat sebelum kenaikan tarif.
Contoh kedua, PT Z merupakan PKP yang melakukan penyerahan BKP pada 31 Desember 2024. Meski demikian, faktur pajak atas penyerahan BKP tersebut baru dibuat pada 1 Januari 2025.
Dalam kasus ini, tarif PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang dibuat oleh PT Z harus menggunakan tarif sebesar 12%. Hal ini karena faktur pajak baru dibuat sejak berlakunya kenaikan tarif meskipun saat terutang PPN terjadi sebelum kenaikan tarif.
Untuk diketahui, tarif PPN resmi naik dari 10% menjadi 11% sejak 1 April 2022 seiring dengan ditetapkannya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tarif PPN akan kembali naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. (sap)