PP 44/2022

Mekanisme Penghitungan PPN Terutang Bila Tarif Naik, Begini Aturannya

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Desember 2022 | 11:00 WIB
Mekanisme Penghitungan PPN Terutang Bila Tarif Naik, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 44/2022 turut mengatur tentang penghitungan PPN terutang dalam hal pemerintah mengubah tarif PPN yang berlaku.

Merujuk pada Pasal 29 ayat (1) PP 44/2022, tarif PPN lama digunakan bila saat terutang PPN terjadi sebelum tanggal berlakunya perubahan tarif dan faktur pajak telah dibuat sebelum tanggal berlakunya perubahan tarif.

"Saat terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 atau saat lain terutangnya PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) UU PPN terjadi sebelum tanggal berlakunya perubahan tarif PPN," bunyi Pasal 29 ayat (1) huruf a angka 1 PP 44/2022, dikutip Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Bila saat terutang PPN terjadi sejak tanggal berlakunya perubahan tarif PPN atau faktur pajak dibuat sejak tanggal berlakunya perubahan tarif PPN, tarif PPN yang harus digunakan dalam menghitung PPN terutang adalah tarif yang baru.

Sebagai contoh, PT X selaku PKP melakukan penyerahan BKP pada 31 Desember 2024. Faktur pajak juga dibuat pada 31 Desember 2024. Bila tarif PPN naik dari 11% menjadi 12% sejak 1 Januari 2025, tarif PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang dibuat oleh PT X tetap sebesar 11%. Hal ini karena saat terutang PPN terjadi sebelum tanggal naiknya tarif PPN dan faktur pajak telah dibuat sebelum kenaikan tarif.

Contoh kedua, PT Z merupakan PKP yang melakukan penyerahan BKP pada 31 Desember 2024. Meski demikian, faktur pajak atas penyerahan BKP tersebut baru dibuat pada 1 Januari 2025.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Dalam kasus ini, tarif PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang dibuat oleh PT Z harus menggunakan tarif sebesar 12%. Hal ini karena faktur pajak baru dibuat sejak berlakunya kenaikan tarif meskipun saat terutang PPN terjadi sebelum kenaikan tarif.

Untuk diketahui, tarif PPN resmi naik dari 10% menjadi 11% sejak 1 April 2022 seiring dengan ditetapkannya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tarif PPN akan kembali naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya