JERMAN

McDonald's Menangkan Sengketa Pajak Atas Kemasan Sekali Pakai

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 06 April 2022 | 13:30 WIB
McDonald's Menangkan Sengketa Pajak Atas Kemasan Sekali Pakai

Foto: Jurij Kenda on Unsplash

TÜBINGEN, DDTCNews – Pengadilan di Jerman memenangkan McDonald's dalam kasus sengketa pajak franchise milik perusahaan asal Amerika Serikat itu. McDonald’s mengajukan gugatan setelah kota Tübingen mengenakan pajak atas kemasan sekali pakai.

Menurut McDonald’s, tindakan yang dilakukan pemerintah kota Tübingen inkonstitusional. The Higher Administrative Court of Baden-Württemberg menyampaikan akan memberi penjelasan atas keputusan yang diambilnya.

“Peraturan Kota Tübingen menetapkan pajak senilai €0,20 pada alat makan sekali pakai dan €0,50 pada kemasan sekali pakai. Pajak ini dikenakan maksimal €1,50 per pesanan,” tulis Tax Notes International, dikutip Rabu (6/4/2022).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Wali Kota Tübingen Boris Palmer menyayangkan putusan pengadilan tersebut. Menurutnya pengenaan pajak efektif dilakukan di lapangan. Kota menjadi lebih bersih dan sebagian besar penduduk kota puas dengan keadaan yang ada.

Palmer menyampaikan dewan kota Tübingen akan memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak.

Salah satu organisasi nirlaba Environmental Action Germany menyampaikan seharusnya pemerintah federal mengenakan pajak setidaknya senilai €0,20 pada kemasan sekali pakai secara nasional.

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Menurut mereka hingga saat ini belum ada instrumen yang efektif untuk mengolah limbah agar dapat digunakan kembali.

“McDonald’s menyebabkan hampir 51.000 ton limbah kemasan pada 2019 dan menjadi salah satu penyebab perubahan iklim dan pembuang limbah terbesar,” komentar Environmental Action Germany terkait putusan pengadilan yang ada. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

syaifullah 06 April 2022 | 13:35 WIB

Intinya, pengacara pajaknya McD TOP BGT.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI