PROVINSI DKI JAKARTA

Mau Download e-SPPT PBB-P2, Warga DKI Disarankan Lakukan Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Mei 2021 | 13:33 WIB
Mau Download e-SPPT PBB-P2, Warga DKI Disarankan Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mulai melakukan penetapan atas surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 elektronik atau e-SPPT PBB-P2 untuk tahun pajak 2021.

Saat ini, e-SPPT atas objek pajak yang berada di Jakarta Pusat sedang ditetapkan dan akan dilanjutkan ke wilayah lainnya. Untuk itu, warga sebaiknya menunggu proses penetapan e-SPPT sepenuhnya selesai sebelum mengunduh dokumen tersebut.

"Kami sarankan untuk melakukan download pada saat prosesnya sudah selesai sehingga tidak ada kesalahan informasi," kata Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Apabila tidak ada kendala dalam penetapan e-SPPT , sambung Herlina, besar kemungkinan seluruh e-SPPT sudah ditetapkan dan dapat diunduh oleh wajib pajak pada pekan ini, termasuk mencetaknya.

Seperti diketahui, Bapenda tidak lagi menerbitkan SPPT PBB-P2 dalam bentuk kertas melalui kantor kelurahan. Nanti, e-SPPT yang dicetak tersebut dapat diakui sebagai SPPT PBB-P2 yang sah mengingat dilengkapi dengan QR Code dan penanda digital.

Selain itu, wajib pajak dapat memperoleh salinan SPPT berbentuk elektronik dari tahun pajak sebelumnya beserta data tagihan dan pelunasannya. Untuk mendapatkan e-SPPT, wajib pajak perlu mendaftarkan diri melalui laman pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Bila sudah terverifikasi, wajib pajak akan menerima notifikasi penerbitan e-SPPT PBB melalui SMS beserta nilai pajak terutang dan tautan untuk mendaftar dan mengunduh e-SPPT tersebut.

Wajib pajak dapat menghubungi call center pada 1500-177, e-mail [email protected], atau menghubungi unit pelayanan pemungutan pajak daerah setempat bila terdapat kendala dalam pendaftaran e-SPPT PBB atau lain sebagainya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi