Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mulai melakukan penetapan atas surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 elektronik atau e-SPPT PBB-P2 untuk tahun pajak 2021.
Saat ini, e-SPPT atas objek pajak yang berada di Jakarta Pusat sedang ditetapkan dan akan dilanjutkan ke wilayah lainnya. Untuk itu, warga sebaiknya menunggu proses penetapan e-SPPT sepenuhnya selesai sebelum mengunduh dokumen tersebut.
"Kami sarankan untuk melakukan download pada saat prosesnya sudah selesai sehingga tidak ada kesalahan informasi," kata Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu, Rabu (5/5/2021).
Apabila tidak ada kendala dalam penetapan e-SPPT , sambung Herlina, besar kemungkinan seluruh e-SPPT sudah ditetapkan dan dapat diunduh oleh wajib pajak pada pekan ini, termasuk mencetaknya.
Seperti diketahui, Bapenda tidak lagi menerbitkan SPPT PBB-P2 dalam bentuk kertas melalui kantor kelurahan. Nanti, e-SPPT yang dicetak tersebut dapat diakui sebagai SPPT PBB-P2 yang sah mengingat dilengkapi dengan QR Code dan penanda digital.
Selain itu, wajib pajak dapat memperoleh salinan SPPT berbentuk elektronik dari tahun pajak sebelumnya beserta data tagihan dan pelunasannya. Untuk mendapatkan e-SPPT, wajib pajak perlu mendaftarkan diri melalui laman pajakonline.jakarta.go.id/esppt.
Bila sudah terverifikasi, wajib pajak akan menerima notifikasi penerbitan e-SPPT PBB melalui SMS beserta nilai pajak terutang dan tautan untuk mendaftar dan mengunduh e-SPPT tersebut.
Wajib pajak dapat menghubungi call center pada 1500-177, e-mail [email protected], atau menghubungi unit pelayanan pemungutan pajak daerah setempat bila terdapat kendala dalam pendaftaran e-SPPT PBB atau lain sebagainya. (rig)