PER-03/PJ/2022

Mau Buat e-Faktur? Pengusaha Kena Pajak Harus Punya Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Mei 2022 | 16:30 WIB
Mau Buat e-Faktur? Pengusaha Kena Pajak Harus Punya Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) wajib berbentuk elektronik.

Sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022, faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur) dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Ditjen Pajak (DJP) dan dicantumkan tanda tangan elektronik.

"Faktur pajak berbentuk kertas (hardcopy) dapat dibuat dalam hal terjadi keadaan tertentu," bunyi Pasal 2 ayat (9) PER-03/PJ/2022, dikutip pada Selasa (3/5/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) PER-03/PJ/2022, PKP dapat membuat e-faktur sepanjang memiliki sertifikat elektronik; akun PKP yang telah diaktivasi; dan nomor seri faktur pajak (NSFP) yang diberikan oleh DJP.

Adapun permintaan dan pemberian sertifikat elektronik serta keputusan aktivasi akun PKP dilaksanakan berdasarkan pada PER-04/PJ/2020.

Jika atas permintaan aktivasi akun PKP memenuhi syarat yang diatur dalam PER-04/PJ/2020, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) atau kepala kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) melakukan 2 hal.

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Hunian Mewah di KEK Pariwisata

Pertama, menyerahkan surat pemberitahuan kode aktivasi secara langsung kepada PKP. Kedua, mengirimkan password kepada PKP melalui alamat posel (email) yang telah terdaftar di DJP.

Seperti diberitakan sebelumnya, faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 30 ayat (1) PER-03/PJ/2022, faktur pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas, sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Simak ‘Catat, Ini Keterangan yang Harus Dicantumkan dalam Faktur Pajak’.

“Faktur pajak … [yang tidak memenuhi persyaratan formal]… merupakan faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap,” bunyi penggalan Pasal 31 ayat (2) PER-03/PJ/2022.

Baca Juga:
Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

Adapun faktur pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP), ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Ada 3 kondisi faktur pajak tidak memenuhi persyaratan formal. Pertama, faktur pajak elektronik (e-faktur) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau faktur pajak untuk PKP pedagang eceran tidak mencantumkan keterangan sesuai Pasal 26 ayat (2). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN