Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan informasi mengenai pembayaran dan penyetoran pajak.
DJP mengatakan pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Simak pula ‘Ini Pengertian Surat Setoran Pajak’.
“Anda dapat melakukan pembayaran/penyetoran pajak ke kas negara melalui bank persepsi/pos persepsi/lembaga persepsi lainnya,” tulis DJP, dikutip pada Kamis (29/6/2023).
Adapun sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP dapat berupa:
DJP menegaskan SSP atau sarana administrasi lain tersebut dinyatakan sah jika telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Simak ‘Apa Itu Nomor Transaksi Penerimaan Negara?’.
Adapun khusus untuk pemindahbukuan, bukti Pbk dinyatakan sah jika telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menerbitkan bukti Pbk.
“Pembayaran yang Anda lakukan diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN pada SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP,” imbuh DJP.
Adapun 1 formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran:
Ketentuan itu dikecualikan untuk wajib pajak dengan kriteria tertentu sesuai Penjelasan Pasal 3 ayat (3a) UU KUP. (kaw)