KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Masuk Prioritas Pengawasan, Perusahaan Jasa Ini Diteliti Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Mei 2023 | 16:00 WIB
Masuk Prioritas Pengawasan, Perusahaan Jasa Ini Diteliti Petugas Pajak

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Guna menindaklanjuti daftar prioritas pengawasan wajib pajak yang berada di wilayah Denpasar Barat, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan terhadap perusahaan penyedia jasa sewa papan selancar pada 16 Mei 2023.

Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Denpasar Barat I Made Rai Arnawa menyebut perusahaan tersebut diketahui juga menawarkan paket belajar teknik berselancar bagi pemula. Sebagian besar target pasarnya merupakan tamu dari negara Jepang.

“Perusahaan menjalankan usahanya di kawasan wisata Canggu, Kabupaten Badung. Visit dilakukan agar wajib pajak memberikan penjelasan atas data yang telah kami peroleh,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Berdasarkan catatan Ditjen Pajak (DJP), lanjut Rai, perusahaan tersebut berstatus sebagai penanaman modal asing (PMA). Perusahaan disebutkan telah menerima setoran modal sejumlah Rp13 miliar dari pemegang saham.

“Namun, kenyataannya belum ada pelaporan penghasilan yang signifikan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilannya,” tutur Rai.

Pentingnya Edukasi Perpajakan

Dalam kesempatan yang sama, tim dari KPP juga memberikan edukasi perpajakan, mulai dari aspek pajak, perhitungan pajak terutang, pelaporan SPT Tahunan, serta sanksi administrasi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan usahanya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Rai menegaskan bahwa KPP berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima. Salah satunya dengan pemberian edukasi dan konsultasi. Hal ini dipandang penting bagi wajib pajak agar dapat memahami kewajiban perpajakannya secara tuntas dan menyeluruh.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD