TRANSFER PRICING

Masuk Lagi, Ulasan Profesional DDTC di Buku Transfer Pricing 14 Negara

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Juli 2023 | 06:00 WIB
Masuk Lagi, Ulasan Profesional DDTC di Buku Transfer Pricing 14 Negara

THE Law Review kembali menerbitkan edisi ketujuh dari buku Transfer Pricing Law Review pada Juli 2023. Dalam edisi kali ini, ada pembahasan rezim transfer pricing dari 14 negara, termasuk Indonesia.

Pembahasan mengenai Indonesia masih kembali dipercayakan kepada 2 profesional DDTC. Keduanya adalah Manager of DDTC Consulting Cindy Kikhonia Febby dan Veronica Kusumawardani. Kesempatan pada tahun ini merupakan kali keenam DDTC dipercaya sebagai kontributor pada buku tersebut.

Dalam edisi kali ini, kedua profesional DDTC bergabung dengan kontributor yang berasal dari 13 negara lainya seperti Brazil, Canada, Cyprus, Jerman, Irlandia, Israel, Italia, Jepang, Luksemburg, Meksiko, Swiss, Amerika Serikat, dan Britania Raya.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Steve Edge dan Dominic Robertson, editor buku ini, mengatakan Transfer Pricing Law Review dimaksudkan untuk memberi gambaran umum mengenai aturan transfer pricing.

Setiap bab dalam buku ini merangkum aturan transfer pricing negara, menjelaskan penanganan sengketa transfer pricing mulai dari pemeriksaan awal hingga penyelesaian, serta membahas interaksi antara transfer pricing dan bagian lain dalam aturan pajak (seperti upaya pencegahan pajak berganda).

Selain Brazil, semua negara yang tercakup dalam tinjauan sudah menerapkan arm’s-length standard dan mematuhi, setidaknya sampai batas tertentu, sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines. Brazil sedang mempertimbangkan penyelarasan aturan transfer pricing­ dengan norma dari OECD.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Namun, masih ada perbedaan signifikan, baik dalam interpretasi negara terhadap arm’s-length standard (seperti metode penetapan harga yang lebih disukai) maupun dalam administrasi aturan (seperti persyaratan dokumentasi yang diberlakukan).

“Oleh karena itu, praktisi penetapan harga transfer tidak bisa begitu saja berasumsi bahwa OECD Transfer Pricing Guidelines berisi semua jawaban. Harus terlibat dengan penerapan perinciannya di setiap negara,” tulis Steve dan Dominic dalam pengantar buku ini.

Steve dan Dominic mengatakan adanya kepentingan ekonomi membuat aturan transfer pricing sebagai prioritas utama dalam agenda pajak perusahaan (lebih luas lagi menyangkut agenda politik) selama bertahun-tahun ke depan. Aturan akan terus berkembang pesat.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Mereka mengharapkan ada beberapa aspek yang akan menjadi salah satu fokus utama dalam beberapa tahun ke depan. Pertama, litigasi sengketa transfer pricing diproyeksi akan menjadi makin umum. Beberapa negara memiliki catatan panjang mengenai litigasi sengketa transfer pricing.

Kedua, sifat sengketa transfer pricing ‘sangat berat’ sehingga sering kali membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk mencapai penyelesaian. Ada potensi sulitnya untuk memastikan ketersediaan bukti yang akurat. Dokumentasi transfer pricing berkualitas tinggi perlu disiapkan secara real time.

Ketiga, adanya putusan Fiat Chrysler yang diterbitkan pada November 2022. Putusan Fiat Chrysler mengurangi kemampuan Komisi Eropa untuk bertindak sebagai pengawas tambahan tranfer pricing. Selain itu, wajib pajak perlu bergulat dengan 27 rezim transfer pricing terpisah di seluruh Uni Eropa.

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Keempat, proyek OECD/G-20 untuk mengatasi dampak digitalisasi terhadap pajak terus berkembang. Reformasi melalui pajak minimum pada Pilar 2 jauh lebih mungkin dilakukan. Namun, hal tersebut memiliki dampak yang ‘kurang radikal’ terhadap transfer pricing dibandingkan Pilar 1.

“Namun demikian, akan ada banyak masalah yang harus diselesaikan,” imbuh Steve dan Dominic.

Rezim Transfer Pricing di Indonesia

Dalam Chapter 5 buku ini, Cindy Kikhonia Febby dan Veronica Kusumawardani mengawali pembahasan rezim transfer pricing di Indonesia dengan perkembangan dasar hukum yang sudah dirilis oleh pemerintah. Ulasan menyajikan peraturan terkini terkait dengan transfer pricing di Indonesia.

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Mereka menyebut Indonesia telah secara aktif mengubah regulasi tentang transfer pricing agar sejalan dengan Rencana Aksi BEPS OECD. Langkah tersebut pada gilirannya membuat persyaratan transfer pricing documentation (TP Doc) lebih komprehensif.

Kedua profesional DDTC tersebut menekankan pentingnya wajib pajak untuk mempertimbangkan TP Doc sebagai garis pertahanan pertama dalam pemeriksaan. TP Doc yang kuat dapat membantu mengurangi sengketa dengan otoritas pajak.

Meskipun jumlah pemeriksaan pajak tetap tinggi selama 3-4 tahun terakhir, ada juga tren yang berkembang untuk pemanfaatan Advance Pricing Agreement (APA) di Indonesia sebagai sarana untuk menghindari sengketa atau mencapai penyelesaian.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

"Meskipun APA relatif baru, prospeknya tetap menjanjikan karena dilaporkan bahwa Indonesia telah berhasil menyelesaikan banyak APA bilateral dengan negara-negara perdagangan utama," tulis Cindy Kikhonia Febby dan Veronica Kusumawardani dalam ulasannya.

Keduanya juga membahas percepatan pembuatan kebijakan pajak menyangkut digitalisasi ekonomi setelah adanya pandemi Covid-19. Indonesia juga telah memperkenalkan pajak transaksi elektronik (PTE) meskipun belum diimplementasikan.

Di sisi lain, PPN atas produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah diterapkan tanpa gangguan. Hal ini dikarenakan sudah ada konsensus internasional tentang destination principle pada PPN. Dengan demikian, kebijakan ini hanya bersifat terobosan administrasi.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Sebagai informasi, The Law Reviews merupakan penerbit dari Inggris yang berkomitmen dalam memberikan tinjauan hukum bisnis di berbagai negara. Berbagai isu mulai dari hukum investasi, restrukturisasi usaha, hingga kompetisi usaha sudah dituangkan dalam buku.

Buku ini juga memberikan potret baik di negara maju dan berkembang yang akhirnya memberikan paduan yang menarik tentang konsistensi penerapan arm’s length principle. Perkembangan pengaturan di berbagai negara juga sejalan dengan dinamika terbaru perpajakan internasional.

Buku ini sangat berguna tidak hanya bagi praktisi, dunia usaha dan akademisi, tapi juga bagi pembuat kebijakan di Indonesia. Informasi mengenai perbandingan ketentuan transfer pricing di berbagai negara bisa dijadikan suatu benchmark bagi desain ketentuan di Indonesia.

Bagaimana, tertarik membaca buku ini? Anda bisa berkunjung ke DDTC Library. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas