KPP PRATAMA BLORA

Masuk Daftar Prioritas Pengawasan, WP Konsultasi dengan Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 Agustus 2023 | 15:30 WIB
Masuk Daftar Prioritas Pengawasan, WP Konsultasi dengan Petugas Pajak

Ilustrasi. 

BLORA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora mengadakan pertemuan dengan beberapa wajib pajak di wilayah Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan pada 26 Juli 2023 guna menindaklanjuti Daftar Prioritas Pengawasan (DPP).

Dalam kegiatan kunjungan dan pemberian konsultasi itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora menugaskan tiga account representative (AR), yaitu Angga Noersam Erwanto, Ali Subchan, dan Denny Oktawirada.

“Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk menindaklanjuti DPP terkait dengan permintaan data dan/ keterangan serta pemberian konsultasi untuk pemenuhan kewajiban perpajakan,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Minggu (20/8/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Ini Ingin Pemangkasan PPN Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

Denny mengeklaim dibukanya pos konsultasi ternyata direspons baik oleh wajib pajak. Menurutnya, wajib pajak cukup aktif bertanya mengenai kewajiban perpajakan dan kooperatif dalam memberikan informasi yang diperlukan untuk tindak lanjut pengawasan.

Sementara itu, wajib pajak bernama Suyadi mengaku banyak melontarkan pertanyaan agar dapat lebih memahami hal-hal yang harus dilakukan dirinya dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Adanya petugas pajak datang ke kantor kecamatan seperti ini mempermudah kita untuk melakukan konsultasi. Benar-benar sangat membantu kita orang-orang yang ingin patuh dalam membayar pajak,” kata Suyadi.

Baca Juga:
Rasio Audit WP Berkulit Hitam 4 Kali Lebih Besar, IRS Lakukan Ini

Selanjutnya, kegiatan itu diakhiri dengan pengambilan foto bersama wajib pajak dengan petugas pajak dari KPP Pratama Blora sebagai dokumentasi.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN