KOTA BALIKPAPAN

Masih Jauh dari Harga Pasar, Balikpapan Bakal Naikkan NJOP

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Februari 2023 | 15:30 WIB
Masih Jauh dari Harga Pasar, Balikpapan Bakal Naikkan NJOP

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur berencana meningkatkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun ini.

Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham mengatakan saat ini NJOP di Kota Balikpapan masih jauh dari harga pasar. Bahkan, terdapat beberapa kawasan dengan NJOP hanya sebesar 20% dari harga pasar.

"NJOP kita ini masih jauh dari harga pasar, sementara seharusnya NJOP sesuai dengan harga pasar. Sekarang ada yang baru 20% dari harga pasar, misalnya NJOP di Sudirman itu harganya sudah Rp5 juta/m2, tapi NJOP masih Rp1 juta/m2," ujar Idham, dikutip Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Selain untuk menyesuaikan NJOP dengan harga riil yang berlaku di pasar, Idham mengatakan kenaikan NJOP juga diperlukan untuk meningkatkan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB). Kenaikan PBB diperlukan untuk memenuhi target yang ditetapkan pada APBD.

Meski demikian, Idham mengatakan besaran kenaikan PBB akan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat lewat pemberian stimulus.

"Kalau PBB itu akan ada kebijakan stimulus, berapa sih PBB yang akan kita ambil nanti disesuaikan dengan Pak Wali. Untuk besaran kita akan kaji kemampuan masyarakat," ujar Idham seperti dilansir prokal.co.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Untuk diketahui, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli tanah atau bangunan yang terjadi secara wajar. Bila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Merujuk pada Pasal 40 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), NJOP harus ditetapkan setiap 3 tahun. Khusus untuk objek pajak tertentu, NJOP dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah.

Setelah ditetapkan oleh kepala daerah, NJOP bakal menjadi dasar bagi pemkab/pemkot untuk menetapkan PBB terutang. "Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP," bunyi Pasal 40 ayat (1) UU HKPD. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi