IRLANDIA

Masih Dilanda Inflasi Tinggi, Otoritas Ini Perpanjang Diskon Tarif PPN

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 Maret 2023 | 10:00 WIB
Masih Dilanda Inflasi Tinggi, Otoritas Ini Perpanjang Diskon Tarif PPN

Ilustrasi.

DUBLIN, DDTCNews – Pemerintah Irlandia berencana memperpanjang diskon tarif PPN di beberapa sektor sebagai salah satu upaya meringankan biaya hidup rumah tangga di tengah lonjakan inflasi.

Perdana Menteri Irlandia Leo Varadkar mengatakan pemangkasan tarif PPN dan cukai bahan bakar masih dibutuhkan untuk membantu masyarakat menekan biaya hidup yang tinggi menyusul lonjakan inflasi yang tengah melanda.

“Kita semua tahu biaya hidup saat ini tinggi. Kebijakan ini akan membantu menekan biaya hidup rumah tangga dan usaha, terutama biaya bahan bakar, “ katanya dikutip dari Tax Notes International, dikutip pada Minggu (12/3/2023).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Pemerintah akan memperpanjang pengurangan tarif PPN menjadi 9% untuk bahan bakar hingga 31 Oktober 2023. Dalam kondisi normal, tarif PPN atas bahan bakar berupa gas dan listrik ditetapkan sebesar 13,5%.

Selain itu, pemangkasan PPN atas jasa perhotelan dan pariwisata menjadi 9% juga akan diperpanjang hingga 31 Agustus 2023. Adapun estimasi biaya yang akan ditanggung pemerintah akibat fasilitas ini mencapai €415 juta atau sekitar Rp7,34 triliun.

Pada saat bersamaan, pemerintah juga berencana menghapus fasilitas pengurangan tarif cukai untuk bahan bakar secara bertahap. Pemerintah akan menaikkan kembali tarif cukai bahan bakar per 1 Juni 2023 mendatang.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Cukai bensin akan dinaikkan €0.06 per liter, diesel senilai €0.05 per liter, dan bensin dengan ciri tertentu sejumlah €0.01 per liter.

Pemerintah memperkirakan penghapusan kebijakan fasilitas pembebasan tarif cukai bahan bakar tersebut akan menelan biaya sekitar €385 juta. (sabian/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara