PMK 80/2023

Masih Ada Lebih Bayar Pajak, SKPLB Dapat Diterbitkan Lagi

Muhamad Wildan | Minggu, 10 September 2023 | 12:30 WIB
Masih Ada Lebih Bayar Pajak, SKPLB Dapat Diterbitkan Lagi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 80/2023 menegaskan bahwa surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) dapat diterbitkan lebih dari 1 kali.

Bila terdapat data baru yang menunjukkan pajak yang lebih bayar ternyata lebih besar, Ditjen Pajak (DJP) dapat menerbitkan SKPLB lagi.

"SKPLB…masih dapat diterbitkan lagi apabila terdapat data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dan ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan," bunyi Pasal 10 ayat (2) PMK 80/2023, dikutip pada Minggu (10/9/2023).

Baca Juga:
Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Secara umum, SKPLB bakal diterbitkan oleh DJP untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak berdasarkan hasil penelitian atau hasil pemeriksaan.

Pertama, SKPLB diterbitkan berdasarkan hasil penelitian atas kebenaran pembayaran pajak atas permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) UU KUP.

Kedua, SKPLB diterbitkan berdasarkan hasil penelitian atas permintaan pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian BKP di dalam daerah pabean oleh turis asing yang tidak dikonsumsi di daerah pabean (Pasal 17E UU KUP).

Baca Juga:
Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Ketiga, SKPLB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas SPT dengan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang (Pasal 17 ayat (1) UU KUP).

Keempat, SKPLB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Pasal 17B UU KUP yang menunjukkan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang.

PMK 80/2023 telah diundangkan pada 24 Agustus 2023 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!