PROVINSI BANTEN

Masalah Pengelolaan DBH Pajak Masih Jadi Temuan BPK

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Mei 2021 | 18:08 WIB
Masalah Pengelolaan DBH Pajak Masih Jadi Temuan BPK

Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Harry Azhar Azis menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Provinsi Banten Tahun 2020 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dalam Rapat Paripurna Istimewa di Kantor DPRD Banten, Senin (24/5/2021). (Foto: BPK)

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2020.

Meski mendapatkan opini WTP untuk kelima kalinya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan beberapa masalah dalam sistem pengendalian internal. Salah satunya dalam hal pengelolaan dana bagi hasil (DBH) pajak.

Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis mengatakan tidak terlaksananya perjanjian kerja sama antara Pemprov Banten dan Bank Banten membuat pencairan DBH terhambat.

Baca Juga:
Bersama Pemda, Bea Cukai Upayakan Dampak DBH CHT Lebih Terukur

"Pemprov Banten tidak dapat mencairkan dana yang dibutuhkan untuk menjalankan aktivitas pemerintahan, salah satunya berupa transfer DBH bulan Februari 2020 ke kabupaten/kota," ujar Harry, dikutip Kamis (27/5/2021).

Selain permasalahan dalam pencairan DBH pajak, BPK juga menemukan permasalahan dalam hal penatausahaan kas daerah, pengelolaan barang milik daerah, dan adanya kelebihan pembayaran atas beberapa pekerjaan gedung pada organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Banten.

Pertama, BPK menemukan adanya rekening bendahara pengeluaran UTPD pada 3 perangkat daerah dan rekening operasional yang belum ditetapkan gubernur.

Baca Juga:
Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Kedua, BPK juga menemukan masih belum ditetapkannya status penggunaan barang milik daerah berupa gedung dan tanah hingga 2020 oleh Pemprov Banten. Terdapat pula 590 bidang tanah yang belum memiliki sertifikat.

Ketiga, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran Rp1,16 miliar pada pekerjaan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Pendapatan Daerah. Kelebihan pembayaran timbul akibat volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

"Saya berharap pimpinan dan anggota DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP ini sesuai dengan kewenangannya," ujar Harry. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Bersama Pemda, Bea Cukai Upayakan Dampak DBH CHT Lebih Terukur

Minggu, 31 Maret 2024 | 14:00 WIB LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Kamis, 14 Maret 2024 | 11:30 WIB PROVINSI BANTEN

Wah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan di Provinsi Ini Dipangkas 50 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT