PROVINSI BANTEN

Masalah Pengelolaan DBH Pajak Masih Jadi Temuan BPK

Muhamad Wildan
Kamis, 27 Mei 2021 | 18.08 WIB
Masalah Pengelolaan DBH Pajak Masih Jadi Temuan BPK

Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Harry Azhar Azis menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Provinsi Banten Tahun 2020 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dalam Rapat Paripurna Istimewa di Kantor DPRD Banten, Senin (24/5/2021). (Foto: BPK)

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2020.

Meski mendapatkan opini WTP untuk kelima kalinya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan beberapa masalah dalam sistem pengendalian internal. Salah satunya dalam hal pengelolaan dana bagi hasil (DBH) pajak.

Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis mengatakan tidak terlaksananya perjanjian kerja sama antara Pemprov Banten dan Bank Banten membuat pencairan DBH terhambat.

"Pemprov Banten tidak dapat mencairkan dana yang dibutuhkan untuk menjalankan aktivitas pemerintahan, salah satunya berupa transfer DBH bulan Februari 2020 ke kabupaten/kota," ujar Harry, dikutip Kamis (27/5/2021).

Selain permasalahan dalam pencairan DBH pajak, BPK juga menemukan permasalahan dalam hal penatausahaan kas daerah, pengelolaan barang milik daerah, dan adanya kelebihan pembayaran atas beberapa pekerjaan gedung pada organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Banten.

Pertama, BPK menemukan adanya rekening bendahara pengeluaran UTPD pada 3 perangkat daerah dan rekening operasional yang belum ditetapkan gubernur.

Kedua, BPK juga menemukan masih belum ditetapkannya status penggunaan barang milik daerah berupa gedung dan tanah hingga 2020 oleh Pemprov Banten. Terdapat pula 590 bidang tanah yang belum memiliki sertifikat.

Ketiga, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran Rp1,16 miliar pada pekerjaan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Pendapatan Daerah. Kelebihan pembayaran timbul akibat volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

"Saya berharap pimpinan dan anggota DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP ini sesuai dengan kewenangannya," ujar Harry. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.