Gubernur Jakarta Pramono Anung (tengah) berjalan bersama Gubernur Banten Andra Soni (kiri) dan Wali Kota Tangerang Sachruddin (kanan) usai pertemuan di Gedung Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/5/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/tom.
SERANG, DDTCNews - Gubernur Banten Andra Soni mengatakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hanya akan diselenggarakan sekali saja dalam masa pemerintahannya.
Oleh karena itu, lanjut Andra, warga Banten diminta untuk segera memanfaatkan program pemutihan PKB sebaik mungkin. Untuk diperhatikan, program pemutihan pajak hanya dilaksanakan mulai dari 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
"Kami pastikan ini tidak dilaksanakan dalam waktu berulang, ini hanya dilakukan sekali di masa pemerintahan saya," katanya, dikutip pada Minggu (13/4/2025).
Pemutihan digelar berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 170/2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi PKB. Lewat program ini, wajib pajak mendapatkan fasilitas pembebasan pokok dan sanksi administrasi atas tunggakan PKB tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, wajib pajak harus melunasi PKB tahun pajak 2025 pada 10 April hingga 30 Juni 2025.
"Tanggal 10 April hingga 30 Juni ini kan waktu yang panjang, gerai-gerai juga jumlahnya banyak dan petugas kita juga sudah siap, bahkan jam kerjanya lebih, ada yang Sabtu, Minggu mau buka juga," ujar Andra seperti dilansir faktabanten.co.id.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Deden Afriandi mengatakan saat ini terdapat 2,3 juta kendaraan bermotor yang menunggak PKB dengan nilai tunggakan mencapai Rp742 miliar.
"Mudah-mudahan 40% bisa masuk, atau Rp 742 miliar itu 40%-nya melakukan pembayaran," tuturnya. (rig)