EFEK VIRUS CORONA

Masalah Pelajar Tidak Punya HP dan Pulsa, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 12 Agustus 2020 | 07:30 WIB
Masalah Pelajar Tidak Punya HP dan Pulsa, Ini Kata Sri Mulyani

Ilustrasi. Sejumlah siswa kelas 6 SDN Sumberaji 2 mengerjakan tugas pelajaran sekolah secara daring atau online di kawasan makam Dusun Ngapus, Desa Sumberaji, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (8/8/2020). Kawasan makam yang berada lebih tinggi dibandingkan pemukiman warga ini menjadi tempat belajar para siswa dari pagi hingga siang hari karena di lokasi tersebut yang memungkinkan mendapatkan sinyal jaringan internet untuk belajar online atau daring. ANTARA FOTO/Syaifu

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah mengkaji pemberian bantuan untuk pelajar yang kesulitan mengakses pembelajaran digital saat pandemi virus Corona.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masalah yang dihadapi pelajar terutama tidak memiliki ponsel atau tidak mampu membeli pulsa untuk mengakses Internet. Menurutnya, skema bantuan tersebut tengah dibahas bersama beberapa menteri lainnya.

"Anak-anak tidak bisa sekolah dan kita sedang membahas bagaimana bisa membantu. Ini karena entah teknologi, tidak memiliki HP, atau tidak bisa membayar pulsa," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (11/8/2020).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Sri Mulyani mengatakan pandemi virus Corona telah memberikan tekanan berat pada kelompok masyarakat miskin. Saat kegiatan belajar-mengajar tidak bisa dilakukan secara tatap muka, anak-anak dari keluarga miskin tidak memiliki fasilitas untuk mengakses pembelajaran digital.

Dari masalah tersebut, Sri Mulyani dan beberapa menteri lainnya mengkaji pemberian bantuan untuk para pelajar yang tidak memiliki ponsel atau pulsa. Meski demikian, dia tak memerinci jenis bantuan yang disiapkan pemerintah untuk pelajar miskin itu.

"Ini menjadi tantangan baru yang harus kita pecahkan dan kita sedang membahas dengan kementerian terkait bagaimana kita bisa membantu keluarga-keluarga ini dalam suasana Covid," ujarnya.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan pemerintah masih memiliki ruang untuk menambah stimulus untuk penanganan pandemi virus Corona. Stimulus tambahan tersebut bisa didanai menggunakan pos stimulus lain yang penyerapan anggarannya kurang maksimal.

Mengenai bantuan pulsa untuk pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sebetulnya telah memberikan fleksibilitas kepada sekolah dalam penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Nadiem menilai dana BOS bisa dimanfaatkan untuk menangani dampak pandemi virus Corona, termasuk untuk membayar pulsa atau membeli paket data guru dan pelajar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M