KEBIJAKAN KEPABEANAN

Marak Penipuan Catut DJBC, Cermati 5 Fakta tentang Toko Online Palsu

Dian Kurniati | Sabtu, 02 Juli 2022 | 09:00 WIB
Marak Penipuan Catut DJBC, Cermati 5 Fakta tentang Toko Online Palsu

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu kembali mengingatkan masyarakat agar mewaspadai bahaya penipuan yang mengatasnamakan petugas.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan penipuan itu kebanyakan berkedok toko online. Apabila tidak diwaspadai, penipuan dengan modus tersebut bahkan dapat menimbulkan kerugian materiel.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

"Masyarakat diharapkan memahami aturan kepabeanan atas barang kiriman sehingga tidak mudah dikelabui oleh penipu yang mengatasnamakan Bea Cukai," katanya, dikutip pada Sabtu (2/7/2022).

Hatta mengatakan DJBC melalui contact center Bravo Bea Cukai 1500225 dan media sosial telah menerima 714 pengaduan pada Mei 2022. Angka itu naik 10,87% dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebanyak 644 pengaduan.

Dari pengaduan yang masuk, 393 kasus di antaranya merupakan penipuan dengan modus online shop, tumbuh 20,55% dari bulan sebelumnya sebanyak 326 kasus.

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Menurut Hatta, umumnya pelaku penipuan yang berkedok sebagai online shop menjual barang dengan harga di bawah pasaran. Setelah transaksi terjadi, biasanya pelaku akan berkelit dan meminta uang tambahan dengan alasan barang ditahan DJBC.

Selain itu, calon korban juga biasanya diancam oleh penipu yang mengaku petugas DJBC dan diperintahkan segera mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi.

Hatta pun mengungkapkan 5 fakta yang perlu diketahui masyarakat agar terhindar dari aksi penipuan ini:

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Pertama, masyarakat perlu memahami ketentuan kepabeanan atas barang kiriman sehingga tidak mudah dikelabui oleh penipu.

Apabila barang yang diperjualbelikan berada di dalam negeri tetapi penjual mengatakan barang tertahan oleh DJBC, hal tersebut jelas merupakan penipuan. Pasalnya, DJBC tidak memeriksa pengiriman barang antarpulau di dalam negeri, kecuali dari wilayah free trade zone.

Kedua, bila mendapat informasi barang yang dibeli dari luar negeri tertahan di DJBC, masyarakat dapat segera memeriksa status barang kiriman pada www.beacukai.go.id/barangkiriman. Ketika penjual tidak dapat menunjukkan nomor resi sehingga barang tak bisa dilacak, bisa dipastikan hal tersebut juga merupakan modus penipuan.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Ketiga, DJBC tidak pernah menghubungi pemilik barang untuk penagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman. DJBC juga tidak pernah meminta kiriman uang untuk pembayaran tersebut ke nomor rekening pribadi karena pembayaran untuk penerimaan negara dilakukan menggunakan kode billing.

Pelaku umumnya menghubungi calon korban menggunakan nomor pribadi, meminta transfer uang dengan nominal tertentu ke rekening pribadi, menyertakan ancaman, serta mencatut identitas pegawai dengan menyalahgunakan foto berseragam atau foto kartu identitas pegawai.

"Masyarakat perlu mewaspadai hal ini," ujarnya.

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Keempat, Hatta menyebut indikasi penipuan dapat dikonfirmasi kebenarannya dengan menghubungi contact center Bravo Bea Cukai 1500225 dan email [email protected]. Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat menghubungi DJBC melalui saluran media sosial.

Kelima, pada masyarakat yang telah menjadi korban penipuan dan ingin melaporkan hal tersebut dapat menghubungi Kepolisian melalui call center 110 atau laman patrolisiber.id, serta melapor kepada ke bank agar dapat dilakukan penelusuran dan pemblokiran lebih lanjut terhadap rekening pelaku.

"Jika masyarakat aktif mengonfirmasi indikasi penipuan, aksi penipuan dapat digagalkan dan kerugian material akibat penipuan dapat dihindari," imbuhnya.

Dari konfirmasi penipuan pada April 2022, DJBC tercatat telah menggagalkan kerugian material masyarakat senilai Rp1,35 miliar serta mata uang asing sejumlah US$38.900 dan RM300.750. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP