AMERIKA SERIKAT

Manula Tidak Perlu Lapor SPT untuk Dapat Stimulus Pemerintah

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 03 April 2020 | 09:41 WIB
Manula Tidak Perlu Lapor SPT untuk Dapat Stimulus Pemerintah

Ilustrasi. (foto: Getty)

WASHINGTON, DDTCNews—Kementerian Keuangan AS dan Internal Revenue Service (IRS) memastikan warga yang tidak wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tetap dapat menerima stimulus dari pemerintah.

Konfirmasi ini diberikan lantaran adanya keraguan diantara para penerima jaminan sosial. Pasalnya, pedoman pajak dari IRS menyatakan penerima jaminan sosial harus melaporkan SPT sederhana sebelum dapat memperoleh tunjangan tersebut.

“Penerima Jaminan Sosial yang tidak diharuskan melaporkan SPT tidak perlu mengambil tindakan apapun. Anda tetap menerima pembayaran secara langsung ke rekening masing-masing,” kata Menteri Keuangan Steve Mnuchin, Rabu (1/4/2020).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Pemerintah AS saat ini memang memberikan sejumlah stimulus berupa tunjangan sosial kepada warga. Untuk mendapatkan stimulus tersebut, IRS menerbitkan panduan yang harus dijalani sebelum mendapatkan tunjangan sosial.

Salah satu pedoman yang menjadi kegusaran warga, terutama dari manula adalah kewajiban melaporkan SPT sederhana. Padahal, manula di AS umumnya tidak wajib melaporkan SPT karena penghasilannya bergantung pada tunjangan.

Untuk diketahui, tunjangan yang diberikan Presiden Donald Trump sebesar US$1.200 untuk orang dewasa dan tambahan senilai US$500 untuk tiap anak. Adapun, pemberian tunjangan ini di atur dalam UU Cares yang ditandatangani Presiden pada 27 Maret 2020.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Lebih lanjut, UU tersebut mengatur bagi sebagian besar wajib pajak tunjangan akan diberikan berdasarkan pada laporan SPT tahun pajak 2018 dan 2019. Meski begitu, bagi mereka yang tidak wajib melaporkan SPT tidak perlu melaporkan SPT.

“Penerima tunjangan jaminan sosial akan menerima pembayaran tunjangan secara langsung melalui rekeningnya atau secara cash, sama seperti bagaimana biasanya mereka menerima tunjangan ini,” sebut pemerintah AS dilansir dari forbes. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara