SINGLE IDENTITY NUMBER

Mantan Dirjen Pajak: Konsep SIN Sudah Ada Sejak Era Soekarno

Muhamad Wildan | Rabu, 21 April 2021 | 16:45 WIB
Mantan Dirjen Pajak: Konsep SIN Sudah Ada Sejak Era Soekarno

Hadi Poernomo saat memberikan paparan dalam webinar berjudul Mampukah SIN Pajak Mencegah Tindak Pidana Korupsi?, Rabu (21/4/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menyebutkan konsep awal mengenai single identity number (SIN) sesungguhnya sudah tercetus sejak Soekarno menjabat sebagai presiden.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/1965 sudah memberikan landasan mengenai peniadaan rahasia bagi aparat pajak. Hal ini secara khusus tertuang pada Pasal 12 ayat (2) Perppu No. 2/1965.

"Ternyata pada tahun 1965 di situ kami melihat founding father kita Bung Karno menyatakan untuk menyukseskan negara ini [perlu] meniadakan rahasia bagi aparat pajak," katanya dalam webinar berjudul Mampukah SIN Pajak Mencegah Tindak Pidana Korupsi?, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga:
Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Saat sistem self-assessment dimulai berlaku berkat UU 6/1983, lanjut Hadi, pemerintah memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri penghasilannya dalam surat pemberitahuan (SPT).

Meski begitu, kebebasan yang diberikan kepada wajib pajak ini dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk memanipulasi SPT mengingat DJP tidak memiliki data pembanding untuk menguji kebenaran dari SPT tersebut.

"Mampukah orang pajak menguji berapa jumlahnya ini? Lengkapkah jumlahnya ini? Susah, karena kita tidak punya monitored self-assessment system. Kita tidak punya bank data, kita tidak punya SIN," tutur Hadi yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga:
WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Dia menjelaskan konsep transparansi yang sudah diusung oleh Soekarno pada Perppu 2/1965 tersebut dihidupkan kembali pada 2001 dan diatur dalam UU 19/2001. UU tersebut adalah UU APBN untuk tahun anggaran 2002.

Pada penjelasan atas UU 19/2001, penerimaan pajak dipandang perlu untuk ditingkatkan. Langkah yang perlu dilakukan antara lain penyisiran terhadap kegiatan usaha tertentu, penyisiran terhadap berbagai objek pajak dan transaksi tertentu, serta pengembangan sistem informasi dan monitoring perpajakan secara terintegrasi.

Sejak 2001, Hadi menilai DJP telah aktif melakukan nota kesepahamaan dengan beberapa pihak dari pemerintah pusat, pemda, lembaga, swasta, dan pihak lain untuk membuka data yang nonrahasia dan disambungkan ke sistem DJP.

Baca Juga:
Ada Hubungan Istimewa dalam Jual Beli Tanah, Begini Penentuan DPP-nya

Seiring dengan berjalannya waktu, revisi UU KUP melalui UU 28/2007 memasukkan Pasal 35A. Pasal tersebut mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk memberikan data dan informasi perpajakan kepada DJP.

Berlanjut ke era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Perppu 1/2017 telah diterbitkan sehingga DJP berwenang mendapatkan akses atas informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sejalan dengan komitmen AEOI.

"Mengapa [SIN] tidak terjadi walau sudah lengkap undang-undangnya? Ada peraturan pelaksanannya yang diduga inkonsisten sehingga melanggar peraturan perundang-undangan," ujar Hadi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Selasa, 14 Mei 2024 | 18:03 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:31 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Hanya Padankan NIK-NPWP, Data Keluarga Juga Perlu Diperbarui

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:20 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya