Ilustrasi.
BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berencana menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) guna meningkatkan kinerja pendapatan asli daerah pada tahun ini.
Rencananya, pemutihan PKB akan digelar pada Mei 2023. Tak hanya pemutihan PKB, Pemprov Bengkulu juga akan memberikan relaksasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
"Karena program yang dilaksanakan sebelumnya mendapat tanggapan positif dan apresiasi dari masyarakat, juga mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat, maka akan kembali dilaksanakan pada Mei 2023," ujar Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri seperti dilansir koran-jakarta.com, dikutip pada Sabtu (8/4/2023).
Untuk menggelar pemutihan, Hamka mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan instansi terkait, utamanya Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu dan Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkulu.
Program pemutihan PKB dan relaksasi BBNKB juga akan disosialisasikan dahulu agar kebijakan tersebut dapat secara optimal meningkatkan pendapatan asli daerah.
Pemutihan diharap dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat Bengkulu yang masih menunggak pajak.
Dalam program pemutihan yang telah digelar sebelumnya, Pemprov Bengkulu tercatat mampu meraup tambahan penerimaan pajak daerah senilai Rp429 miliar yang terdiri dari PKB senilai Rp287 miliar dan BBNKB senilai Rp162 miliar.
Pemutihan terakhir kali digelar oleh Pemprov Bengkulu pada tahun lalu mulai 1 Agustus hingga 30 November 2022. (sap)