PROVINSI BENGKULU

Manfaatkan! Bengkulu Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Depan

Muhamad Wildan | Sabtu, 08 April 2023 | 10:30 WIB
Manfaatkan! Bengkulu Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Depan

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berencana menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) guna meningkatkan kinerja pendapatan asli daerah pada tahun ini.

Rencananya, pemutihan PKB akan digelar pada Mei 2023. Tak hanya pemutihan PKB, Pemprov Bengkulu juga akan memberikan relaksasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Karena program yang dilaksanakan sebelumnya mendapat tanggapan positif dan apresiasi dari masyarakat, juga mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat, maka akan kembali dilaksanakan pada Mei 2023," ujar Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri seperti dilansir koran-jakarta.com, dikutip pada Sabtu (8/4/2023).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Untuk menggelar pemutihan, Hamka mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan instansi terkait, utamanya Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu dan Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkulu.

Program pemutihan PKB dan relaksasi BBNKB juga akan disosialisasikan dahulu agar kebijakan tersebut dapat secara optimal meningkatkan pendapatan asli daerah.

Pemutihan diharap dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat Bengkulu yang masih menunggak pajak.

Baca Juga:
Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Dalam program pemutihan yang telah digelar sebelumnya, Pemprov Bengkulu tercatat mampu meraup tambahan penerimaan pajak daerah senilai Rp429 miliar yang terdiri dari PKB senilai Rp287 miliar dan BBNKB senilai Rp162 miliar.

Pemutihan terakhir kali digelar oleh Pemprov Bengkulu pada tahun lalu mulai 1 Agustus hingga 30 November 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?