RPP UU CIPTA KERJA

Manfaat Uang Tunai yang Diterima Pekerja Hanya 6 Bulan Upah

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Februari 2021 | 07:01 WIB
Manfaat Uang Tunai yang Diterima Pekerja Hanya 6 Bulan Upah

Ilustrasi. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Manfaat uang tunai yang diterima oleh peserta program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang di-PHK hanya akan diberikan selama 6 bulan upah.

Merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang JKP, uang tunai yang diberikan pada 3 bulan pertama adalah sebesar 45% dari upah, sedangkan pada 3 bulan selanjutnya adalah sebesar 25% dari upah.

"Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan," bunyi Pasal 21 ayat (2) RPP, dikutip Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
Inpres Baru! Jokowi Minta Data Pajak dan Kepesertaan BPJS Disinergikan

Batas atas upah yang menjadi landasan pemberian manfaat uang tunai ditetapkan hanya sebesar Rp5 juta. Dengan demikian, peserta JKP berpotensi maksimal hanya mendapatkan manfaat sebesar Rp2,25 juta pada 3 bulan pertama dan sebesar Rp1,25 juta pada 3 bulan selanjutnya.

"Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah," bunyi Pasal 21 ayat (4) RPP.

Meski demikian, perlu dicatat batas atas sebesar Rp5 juta tersebut adalah batas pertama yang nantinya masih bisa diubah berdasarkan hasil evaluasi setiap 2 tahun.

Baca Juga:
Update Soal Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Kata Menaker

Perlu dicatat pula, manfaat JKP hanya dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit selama 12 bulan dalam 24 bulan dan paling singkat telah membayarkan iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum PHK terjadi. Bila tidak, manfaat JKP tidak dapat diberikan.

Manfaat JKP juga dikecualikan atas pekerja yang PHK-nya disebabkan oleh pengunduran diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia. Selain manfaat dalam bentuk uang tunai, peserta JKP juga mendapatkan manfaat lain yakni akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Akses informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk layanan informasi data lowongan pekerjaan dan bimbingan jabatan dalam bentuk konseling karir atau asesmen diri.

Adapun pelatihan kerja yang dijanjikan kepada peserta JKP adalah pelatihan berbasis kompetensi yang diselenggarakan baik secara online maupun secara fisik. Pelatihan kerja ini nantinya dilakukan lewat lembaga pelatihan kerja baik yang dimiliki oleh pemerintah, swasta, atau perusahaan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Oktober 2022 | 16:15 WIB JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Jokowi Minta BPJS Ketenagakerjaan Hati-Hati Kelola Dana Iuran Pekerja

Rabu, 24 Maret 2021 | 10:15 WIB PERLINDUNGAN SOSIAL

Update Soal Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Kata Menaker

Sabtu, 13 Februari 2021 | 12:01 WIB RPP UU CIPTA KERJA

Jaminan Kehilangan Kerja Diintegrasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT