RPP UU CIPTA KERJA

Jaminan Kehilangan Kerja Diintegrasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan

Muhamad Wildan
Sabtu, 13 Februari 2021 | 12.01 WIB
Jaminan Kehilangan Kerja Diintegrasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan

Sejumlah karyawan berjalan keluar saat jam pulang kerja di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Banten, Rabu (20/1/2021). Pemerintah berencana menyelenggarakan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) seperti yang dijanjikan UU No. 11/2021 melalui BPJS Ketenagakerjaan. (ANTARA FOTO/Fauzan/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menyelenggarakan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) seperti yang dijanjikan UU No. 11/2021 melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai JKP pada uu-ciptakerja.go.id, pengusaha wajib mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta program JKP.

"Program JKP ... diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan," bunyi Pasal 2 ayat (2) RPP tersebut, seperti dikutip Kamis (11/2/2021).

Untuk menjadi peserta, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh pekerja yakni berstatus WNI, belum berusia 54 tahun saat mendaftarkan diri pada program JKP, dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.

Selain syarat umum tersebut, terdapat pula syarat khusus yang berlaku. Pekerja atau buruh yang menjadi peserta JKP juga harus diikutsertakan pada program jaminan lainnya mulai dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, hingga jaminan kematian.

Dalam pendaftarannya, pengusaha yang mempekerjakan pekerja yang mengemban tugas untuk mengikutsertakan pekerja untuk menjadi peserta program JKP.

Pengusaha nantinya akan mendapatkan sertifikat kepesertaan program JKP dari BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan pekerja akan mendapatkan bukti kepesertaan program JKP.

"Bukti kepesertaan program JKP bagi Pekerja/Buruh ... terintegrasi dalam 1 kartu kepesertaan program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan," bunyi Pasal 7 RPP.

Dalam pelaksanaannya, iuran JKP wajib dibayarkan setiap bulan dengan iuran sebesar 0,46% dari upah. 0,22% dari iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah pusat, sedangkan sisanya bersumber dari pendanaan JKP.

Batas atas upah yang menjadi landasan penentuan nominal iuran program JKP ditetapkan sebesar Rp5 juta. "Dalam hal upah melebihi batas atas upah ... yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran sebesar batas atas upah," bunyi Pasal 11 ayat (8) RPP.

Besaran iuran dan batas atas upah ini nantinya bisa dievaluasi secara berkala setiap 2 tahun oleh pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan kecukupan kewajiban aktuaria. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Franco Hardyan Dewayani Putra
baru saja
kebijakan yang sangat bagus, memberikan kesehatan dan kesejahteraan pemegang JKS yang tidsk bekerja. Semoga bekerja sesuai rencana.