PENANGANAN DANA BLBI

Mahfud MD: Proses Penagihan Utang Debitur & Obligator BLBI Dipercepat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 September 2021 | 14:00 WIB
Mahfud MD: Proses Penagihan Utang Debitur & Obligator BLBI Dipercepat

Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers perihal progres pelaksanaan tugas Satgas BLBI, Selasa (21/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan terus mempercepat penagihan utang para debitur dan obligator penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI sudah mengidentifikasi aset tanah yang berkaitan dengan BLBLI seluas 15,2 juta hektare. Sementara itu, aset yang berhasil dikuasai kembali negara mencapai 5,2 juta hektare.

"Yang 5,2 juta hektare di 4 kota sudah kami kuasai kembali dan sekarang masuk ke sertifikasi atas nama negara," katanya dalam konferensi pers perihal progres pelaksanaan tugas Satgas BLBI, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Mahfud memaparkan upaya percepatan pemulihan utang BLBI juga berlaku pada aset dalam bentuk lain seperti uang dan rekening di lembaga jasa keuangan. Sebagian besar debitur dan obligator BLBI juga merespons positif dengan memberikan tanggapan terhadap undangan Satgas BLBI.

Dia memastikan pemerintah sudah memberikan ruang bagi para debitur dan obligator melunasi utang kepada negara. Salah satunya adalah skema pembayaran utang yang disesuaikan dengan kondisi saat dana BLBI dicairkan pada 1997 hingga 1999.

"Yang dipanggil hampir semuanya merespons dengan baik untuk bicarakan tentang pokok utangnya. Kalau tidak datang akan dikejar dan ditempuh jalur hukum karena ini kekayaan negara," jelas Mahfud.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Dia menegaskan upaya penagihan terhadap utang debitur dan obligator BLBI bukan kebijakan baru pemerintah. Saat ini, proses bisnis yang dilakukan adalah melaksanakan mandat DPR agar pemerintah mempercepat penagihan terhadap utang para debitur dan obligator dana BLBI.

"Kebijakan pemerintah sudah selesai. Hasil interpelasi DPR pada 2009 tinggal percepat penagihan, jadi tinggal bayar atau tidak," tutur Mahfud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024