KEPATUHAN PAJAK

Lupa Lapor SPT Tahunan Sesuai Jadwal? Wajib Pajak Perlu Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Mei 2023 | 14:00 WIB
Lupa Lapor SPT Tahunan Sesuai Jadwal? Wajib Pajak Perlu Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak, baik perorangan atau badan, masih bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan meski periode normalnya sudah berakhir. Hanya saja, ada sanksi denda sebagai konsekuensi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

Wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunan, juga siap-siap mendapat denda yang akan ditagih lewat Surat Tagihan Pajak (STP). Seperti diketahui, bagi wajib pajak orang pribadi, tenggat pelaporan SPT Tahunan 2022 adalah 31 Maret 2023. Sementara bagi wajib pajak badan, batas waktunya adalah 30 April 2023.

"Besaran denda jika SPT Tahunan terlambat disampaikan, Rp1 juta untuk wajib pajak badan, Rp100 ribu untuk wajib pajak perorangan," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun resminya, dikutip pada Senin (8/5/2023).

Baca Juga:
WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

DJP meminta wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunannya kendati terlambat tanpa perlu melunasi dendanya terlebih dulu. Sanski denda bisa dibayarkan apabila STP sudah diterbitkan oleh KPP.

Jika mendapatkan STP, wajib pajak bisa mengonfirmasinya kepada KPP terdaftar. Kemudian, pembayaran denda bisa dilakukan sesuai ketentuan ke kas negara.

Selanjutnya, apabila wajib pajak orang pribadi atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan penyampaian SPT Tahunan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, sanksi pidana akan diberikan melalui proses pemeriksaan bukti permulaan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Waspadai Perlambatan Setoran Pajak dari Sektor Usaha Utama

Sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. SPT tahunan wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, dirjen pajak dapat menerbitkan STP, salah satunya jika wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Adapun penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan terlambat akan dikenai denda masing-masing Rp100.000 dan Rp1 juta.

“Silakan dikonfirmasi terkait STP-nya ke KPP terdaftar. Kontak KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja,” imbuh Kring Pajak. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Jumat, 22 September 2023 | 09:55 WIB PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Waspadai Perlambatan Setoran Pajak dari Sektor Usaha Utama

Jumat, 22 September 2023 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bisnis Jalan Lagi, WP Non-Efektif Disarankan Aktifkan Lagi NPWP-nya

Kamis, 21 September 2023 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Baru 5.652 WP OP Terima Restitusi Dipercepat, Nilainya Rp24,9 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Sabtu, 23 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tutup Celah Pelanggaran, Alokasi Pita Cukai Rokok Gol. 3 Diperketat

Sabtu, 23 September 2023 | 08:00 WIB PEMILU

Ketua Banggar DPR Minta Pengusaha Tak Khawatir Soal Pemilu