KPP PRATAMA PALU

Lunasi Tunggakan Pajak, Aset WP yang Ditempel Label Sita Dicabut

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Mei 2023 | 13:30 WIB
Lunasi Tunggakan Pajak, Aset WP yang Ditempel Label Sita Dicabut

Ilustrasi.

PALU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu melakukan pencabutan penyitaan terhadap aset wajib pajak berupa ekskavator di lokasi pertambangan pasir dan batu (sirtu), Kabupaten Donggala pada 9 Maret 2023.

Tim penagihan dari KPP Pratama Palu bertemu dengan pimpinan dari wajib pajak badan tersebut dan menjelaskan perihal pencabutan sita sekaligus pembatalan lelang. Awalnya, wajib pajak mempunyai tunggakan pajak yang menimbulkan tindakan penagihan, yaitu penyitaan.

“Namun, dalam proses pengajuan lelang, wajib pajak berhasil melunasi tunggakan pajaknya sehingga tim memproses pencabutan sita secara langsung terhadap satu ekskavator,” sebut KPP seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Selanjutnya, juru sita pajak negara (JSPN) KPP Pratama Palu menyerahkan surat pencabutan sita kepada pimpinan wajib pajak badan tersebut. Setelah itu, JSPN menuju ke lokasi pertambangan sirtu untuk melepaskan label sita yang tertempel pada barang sitaan.

Pencabutan sita aset oleh JSPN dari KPP Pratama Palu tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan dari wajib pajak. Adapun kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dari proses tindakan penagihan pajak.

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

Hadi (1995) mendefinisikan penyitaan sebagai rangkaian tindakan dari juru sita pajak negara yang dibantu oleh 2 orang saksi untuk menguasai barang-barang dari wajib pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai dengan perundang-undangan pajak yang berlaku.

Berdasarkan 2 definisi tersebut dapat diketahui jika pelaksanaan penyitaan menjadi tugas juru sita pajak. Juru sita pajak menjadi pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan