TIPS PAJAK

Cara Hapus NPWP untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

Redaksi DDTCNews
Rabu, 12 Oktober 2022 | 15.00 WIB
Cara Hapus NPWP untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

WAJIB pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif diperbolehkan mengajukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan cara menyampaikan permohonan secara tertulis ke kantor pajak.

Secara umum, dokumen yang diajukan untuk penghapusan NPWP antara lain formulir Permohonan Penghapusan NPWP dan dokumen pendukung sesuai dengan kondisi wajib pajak, seperti wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi.

Wajib pajak warisan belum terbagi adalah wajib pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan penghapusan NPWP untuk wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi. Mula-mula, unduh formulir permohonan penghapusan NPWP di sini.

Setelah itu, siapkan dokumen pendukung sesuai dengan kondisi wajib pajak tersebut, yaitu berupa surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.

Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dapat disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

Untuk diperhatikan, permohonan penghapusan NPWP tersebut hanya dapat diajukan antara lain oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, pihak yang mengurus harta peninggalan, atau kuasa dari wakil wajib pajak warisan belum terbagi.

Jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan NPWP paling lama 6 bulan untuk wajib pajak pribadi, wajib pajak warisan belum terbagi, dan wajib pajak instansi pemerintah setelah penerbitan bukti penerimaan surat/bukti penerimaan elektronik.

Sementara itu, jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan NPWP untuk wajib pajak badan paling lama 12 bulan setelah penerbitan bukti penerimaan surat (BPS)/bukti penerimaan elektronik (BPE).

Tambahan informasi, penghapusan NPWP tersebut dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan dan tidak menghilangkan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.