TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Pembuatan NPWP Badan Melalui SABH

Redaksi DDTCNews
Jumat, 15 Oktober 2021 | 12.00 WIB
Cara Mengajukan Pembuatan NPWP Badan Melalui SABH

GUNA meningkatkan kemudahan berusaha atau ease of doing business (EODB), pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan. Salah satunya adalah dalam pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP badan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Pendaftaran NPWP ini diajukan oleh pelaku usaha badan dengan status pusat melalui notaris. Tata cara pendaftaran NPWP badan melalui SABH diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) No. PER-20/PJ/2018.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan pembuatan NPWP badan melalui SABH. Untuk diperhatikan, notaris yang dipilih adalah pihak yang bertugas untuk membuat akta pendirian badan tersebut dan memiliki hak akses SABH.

Permohonan pendaftaran NPWP badan tersebut harus melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. Meski demikian, jika data di SABH sudah terlampir lengkap, secara otomatis dokumen tidak perlu dilampirkan lagi.

Apabila lampiran tidak lengkap atau terdapat kondisi tertentu sehingga wajib melampirkan dokumen tambahan lain, pelaku usaha dapat mengirimkan kelengkapan dokumen ke KPP tempat pelaku usaha terdaftar. Kelengkapan dokumen harus dikirimkan paling lama 30 hari setelah tanggal terdaftar.

Setelah menerima dokumen-dokumen yang diperlukan, KPP dapat mengirimkan surat permintaan klarifikasi/pemenuhan kelengkapan dokumen. Surat ini dikirimkan apabila notaris tidak memenuhi ketentuan dan/atau terdapat data yang tidak sesuai.

Notaris dapat mengirimkan kembali klarifikasi dan/atau dokumen yang wajib disampaikan. Penyampaian pengiriman kembali maksimal dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam surat permintaan klarifikasi dan/atau pemenuhan kelengkapan dokumen.

NPWP badan yang telah dibuat akan dikirimkan secara elektronik melalui e-mail. Dengan kata lain, NPWP tersebut tidak berbentuk kartu fisik. Namun, NPWP tersebut tetap dapat digunakan perusahaan atau badan untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak. (vallen/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.