TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak Pertama

Redaksi DDTCNews
Rabu, 08 September 2021 | 15.00 WIB
Cara Mengajukan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak Pertama

TAHUN pembukuan umumnya menggunakan tahun buku yang sama dengan tahun kalender yaitu Januari—Desember. Meski demikian, tak sedikit wajib pajak yang memiliki tahun buku yang berbeda dengan tahun kalender, misal Juli—Juni, Oktober—September, dan lain sebagainya.

Apabila ingin mengubah tahun buku/tahun pajak, wajib pajak harus mengajukan pemberitahuan atau permohonan kepada Ditjen Pajak. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara mengajukan permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak pertama.

Untuk diperhatikan, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak sebelum menyampaikan permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak. Pertama, SPT Tahunan PPh tahun terakhir wajib pajak telah dimasukkan.

Kedua, apabila ada utang pajak maka utang pajak yang telah jatuh tempo harus sudah dibayar atau dilunasi oleh wajib pajak. Ketiga, membuat surat permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak pertama. Permohonan disampaikan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Surat permohonan harus menyebutkan tiga hal penting antara lain identitas wajib pajak; perubahan tahun buku/tahun pajak untuk yang ke berapa; dan alasan permohonan dan maksud usul perubahan tersebut.

Alasan permohonan dibuat dalam bentuk surat pernyataan dan memenuhi beberapa persyaratan antara lain:

  1. Perubahan dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, partner usaha, pemerintah atau pihak-pihak lainnya, yaitu apabila metode pembukuan tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan atau kerugian bagi perusahaan;
  2. Permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi pada tahun-tahun mendatang; dan
  3. Tidak ada maksud perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan penggeseran laba/rugi guna meringankan beban pajak.

Selanjutnya, keputusan perubahan tahun buku/tahun pajak pertama diterbitkan paling lama 2 bulan terhitung setelah permohonan berserta dokumen lain untuk memenuhi persyaratan telah dipenuhi oleh wajib pajak.

Jika wajib pajak tidak memenuhi persyaratan seperti yang telah ditentukan walaupun sudah diberikan pemberitahuan oleh kepala KPP maka kepala KPP akan menerbitkan surat keputusan penolakan permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak.

Untuk mengetahui lebih lengkap terkait dengan tata cara perubahan tahun buku/tahun pajak ini, Anda juga bisa menyimak buku Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Dika Meiyani
baru saja
Terimakasih DDTC
user-comment-photo-profile
Audina Pramesti
baru saja
Informasi yang sangat bermanfaat. Dalam melakukan pembukuan, maka harus diselenggarakan dengan prinsip taat asas, yaitu prinsip yang digunakan sama dengan prinsip pada periode sebelumnya agar tidak terjadi pergeseran laba atau rugi, termasuk tahun buku. Oleh karena itulah apabila terdapat perubahan terhadap metode pembukuan, harus mengajukan pemberitahuan atau permohonan kepada Ditjen Pajak sesuai dengan syarat dan prosedur yang telah ditetapkan.