TAHUN pembukuan umumnya menggunakan tahun buku yang sama dengan tahun kalender yaitu Januari—Desember. Meski demikian, tak sedikit wajib pajak yang memiliki tahun buku yang berbeda dengan tahun kalender, misal Juli—Juni, Oktober—September, dan lain sebagainya.
Apabila ingin mengubah tahun buku/tahun pajak, wajib pajak harus mengajukan pemberitahuan atau permohonan kepada Ditjen Pajak. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara mengajukan permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak pertama.
Untuk diperhatikan, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak sebelum menyampaikan permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak. Pertama, SPT Tahunan PPh tahun terakhir wajib pajak telah dimasukkan.
Kedua, apabila ada utang pajak maka utang pajak yang telah jatuh tempo harus sudah dibayar atau dilunasi oleh wajib pajak. Ketiga, membuat surat permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak pertama. Permohonan disampaikan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Surat permohonan harus menyebutkan tiga hal penting antara lain identitas wajib pajak; perubahan tahun buku/tahun pajak untuk yang ke berapa; dan alasan permohonan dan maksud usul perubahan tersebut.
Alasan permohonan dibuat dalam bentuk surat pernyataan dan memenuhi beberapa persyaratan antara lain:
Selanjutnya, keputusan perubahan tahun buku/tahun pajak pertama diterbitkan paling lama 2 bulan terhitung setelah permohonan berserta dokumen lain untuk memenuhi persyaratan telah dipenuhi oleh wajib pajak.
Jika wajib pajak tidak memenuhi persyaratan seperti yang telah ditentukan walaupun sudah diberikan pemberitahuan oleh kepala KPP maka kepala KPP akan menerbitkan surat keputusan penolakan permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak.
Untuk mengetahui lebih lengkap terkait dengan tata cara perubahan tahun buku/tahun pajak ini, Anda juga bisa menyimak buku Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)