“SUDAH daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online sejak tahun, tetapi sampai sekarang kartunya belum dikirim juga”
Begitulah cuitan wajib pajak kepada @kring_pajak, akun media sosial Ditjen Pajak (DJP). Apa yang dialami wajib pajak tersebut mungkin pernah dirasakan oleh wajib pajak lainnya. DJP pun tak tinggal diam, otoritas pajak memberikan beberapa solusi di antaranya mengajukan cetak ulang.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan cetak ulang/permintaan kembali NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Mula-mula, siapkan fotokopi KTP wajib pajak bersangkutan. Sertakan juga surat kuasa bermeterai jika dokumen tidak diserahkan oleh wajib pajak bersangkutan.
Setelah itu, Anda akan mengisi Formulir Permohonan Kembali yang harus ditandatangani oleh wajib pajak bersangkutan. Untuk mendapatkan formulir tersebut, cek di sini. Setelah mengunduh formulir tersebut, silakan isi data-data yang diminta.
Dalam formulir tersebut, silakan untuk mengisi nama wajib pajak, nomor NPWP, alamat, dan lain sebagainya. Isi juga alasan dari permintaan kembali kartu NPWP tersebut. Setelah itu, silakan cek kembali formulirnya. Jangan lupa untuk menandatangi formulir tersebut.
Selanjutnya, formulir permohonan kembali dan dokumen lainnya disampaikan ke kantor pajak. Untuk diketahui, wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan cetak ulang kartu NPWP di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Permohonan diajukan melalui Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi tercatat yang ditujukan ke Seksi Pelayanan. Bila diajukan secara langsung, jangan lupa untuk terlebih dahulu mendapatkan nomor antrian melalui Kunjung Pajak.
Perlu diketahui, proses mengurus kartu ini tidak lama dan biayanya pun gratis. Layaknya KTP, nomor NPWP juga berlaku seumur hidup. Selain mendapatkan kartu NPWP secara fisik, Anda juga bisa mendapatkan kartu NPWP elektronik. Selesai. Semoga bermanfaat.