TIPS PAJAK

Cara Bikin Faktur Pajak untuk PPN Rumah Ditanggung Pemerintah

Ringkang Gumiwang
Rabu, 17 Maret 2021 | 15.58 WIB
Cara Bikin Faktur Pajak untuk PPN Rumah Ditanggung Pemerintah

PADA1 Maret 2021, pemerintah resmi menawarkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) bagi para pencari rumah. Fasilitas ini menjadi kelanjutan dari upaya pemerintah dalam mendongkrak daya beli masyarakat, melalui kebijakan pajak.

Fasilitas diskon PPN DTP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 21/2021. Tentu, terdapat sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi para pencari rumah untuk mendapatkan diskon PPN sebesar 50%-100% ini.

Kriteria dan persyaratan tersebut di antaranya PPN yang ditanggung pemerintah adalah untuk rumah tapak dan unit hunian rumah susun. Harga jual untuk rumah tapak dan unit hunian rumah susun itu paling tinggi Rp5 miliar dan diserahkan dalam kondisi siap huni.

Kemudian, PPN DTP untuk rumah ini hanya diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada masa pajak Maret—Agustus 2021. Adapun PPN DTP ini berlaku atas penyerahan yang terjadi pasa saat ditandatanganinya akta jual beli atau diterbitkannya surat keterangan lunas dari penjual.

Selain pencari rumah, penjual hunian juga harus memenuhi persyaratan di antaranya wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP tersebut. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP tersebut.

Mula-mula, faktur pajak untuk PPN rumah DTP tersebut harus diisi lengkap dan benar, termasuk identitas pembeli berupa nama pembeli dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selanjutnya, faktur pajak harus diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 21/PMK.010/2021”. Kemudian, faktur pajak tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Faktur pajak yang dilaporkan melalui SPT Masa PPN itulah yang akan digunakan untuk memenuhi kewajiban laporan realisasi PPN DTP. Apabila faktur pajak tidak memenuhi ketentuan yang telah disebutkan di atas maka fasilitas PPN tersebut tidak ditanggung pemerintah.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama direktur jenderal pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai peraturan perundang-undangan apabila persyaratan yang telah ditetapkan dalam PMK 21/2021 itu tidak terpenuhi. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.