SETIAP orang yang melakukan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai wajib memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Untuk mendapatkan NPPBKC itu, pengusaha wajib memenuhi beberapa persyaratan di antaranya memiliki izin usaha dari instansi terkait; mengajukan permohonan NPPBKC ke kantor bea dan cukai; menyampaikan data registrasi pengusaha barang kena cukai.
Menyerahkan surat pernyataan bermeterai sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2023; serta menyampaikan pemaparan proses bisnis perusahaannya.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara pengajuan permohonan NPPBKC. Permohonan NPPBKC diajukan oleh pengusaha pabrik; pengusaha tempat penyimpanan; importir BKC; penyalur; dan/atau pengusaha tempat penjualan eceran.
Pertama, permohonan diajukan kepada menteri keuangan u.p. kepala kantor bea dan cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.
Kedua, permohonan diajukan menggunakan dokumen cukai sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK 68/2023 dan harus dilampiri paling sedikit dengan:
Lebih lanjut, prang yang mengajukan permohonan dapat mengajukan permohonan untuk lebih dari 1 kegiatan dan/atau tempat atau lokasi yang akan dipakai sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.
Apabila orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai penyalur dan daerah pemasaran yang tertera dalam izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata, berbeda dengan lokasi tempat usaha yang dimintakan izin maka orang yang mengajukan permohonan harus melampirkan izin lokasi tempat usaha yang diterbitkan oleh instansi terkait.
Untuk diperhatikan, pejabat bea cukai akan memberikan tanda terima kepada orang yang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC. (rig)