PROFIL PERPAJAKAN PAPUA NUGINI

Negara di Timur Indonesia Ini Terapkan Tarif Pajak yang Tinggi

Redaksi DDTCNews
Selasa, 04 September 2018 | 18.38 WIB
Negara di Timur Indonesia Ini Terapkan Tarif Pajak yang Tinggi

PAPUA Nugini merupakan negara di bagian timur yang berbatasan langsung dengan Provinsi Papua Indonesia.Meskipun kaya dengan sumber daya alam, negara ini dikenal sebagai salah satu negara termiskin di dunia.

Wilayah jajahan Inggris yang saat ini dikepalai oleh Perdana Menteri Peter O’Neil banyak mendapat bantuan dari Australia dan Bank Dunia dalam menyokong perekonomiannya. Sebagian besar penduduknya pun bermata pencaharian di bidang agrikultur dan sumber daya alam seperti emas, tembaga, dan minyak.

Sektor pertanian memberi penghidupan penting bagi 85% penduduk. Cadangan mineral yang meliputi minyak bumi, tembaga dan emas menyumbang 72% perolehan ekspor. Adapun negara ini memiliki industri kopi yang juga bernilai cukup tinggi.

Dari segi ekonomi, Pendapatan Domestik Bruto (PDB) per kapita 2017 tercatat sekitar USD2.401 atau Rp35,58 juta. Sedangkan PDB secara keseluruhan pada 2017 tercatat senilai USD21,08 juta atau Rp312,68 triliun.

Sistem Perpajakan

Sistem pemajakan yang diterapkan di Papua Nugini hampir sama seperti di Indonesia yang menerapkan sistem campuran. Untuk wajib pajak dalam negeri (resident), diterapkan prinsip worldwide income, sementara untuk wajib pajak luar negeri (non-resident) diterapkan prinsip source income.

Pajak penghasilan (PPh) badan berlaku terhadap penghasilan kena pajak perusahaan. Tarif PPh badan di negara ini cukup tinggi, di mana untuk resident dikenakan tarif 30% dan untuk non-resident dikenakan tarif PPh standar sebesar 48%.

Adapun untuk PPh orang pribadi baik resident maupun non-resident dikenakan tarif progresif antara 22%-42%. Tarif terendah berlaku atas penghasilan kena pajak PGK10 ribu atau sekitar Rp45 juta. Tarif terrtinggi berlaku atas penghasilan kena pajak melebihi PGK250 ribu atau Rp1,12 miliar. 

Untuk pajak tidak langsung, negara ini mengadopsi goods and services Tax (GST) dengan tarif standar 10%. Terdapat pula pengecualian atau pembebasan PPN terhadap barang dan jasa tertentu. Pajak lainnya, seperti pajak properti (land tax) dipungut oleh pemerintah daerah dengan tarif 1,25%. Bea materai dikenakan tarif paling tinggi sebesar 5%.

Kemudian dari sisi pajak internasional, negara yang dikepalai oleh Ratu Elizabeth II ini menerapkan pajak dividen sebesar 15% dan pajak royalti sebesar 48% (net) atau 10% (gross). Pembayaran dividen kepada pihak afiliasi dikenakan 30% (gross).

Di bawah penerapan perjanjian pajak (tax treaty), tarif pajak royalti tersebut dapat lebih rendah. Adapun pajak bunga berlaku atas pembayaran bunga kepada non-resident dikenakan sebesar 15%, tarif ini pun bisa menurun hingga 10% di bawah rezim tax treaty Papua Nugini.

Saat ini, masih sedikit negara yang mengikat perjanjian pajak dengan Papua Nugini. 10 tax treaty yang aktif berlaku  yaitu dengan Australia, Kanada, Tiongkok, Fiji, Indonesia, Korea (Rep), Malaysia, Selandia Baru, Singapuran, dan Inggris.

Papua Nugini tidak memiliki aturan controlled foreign companies. Ketentuan thin capitalization mengatur debt-to-equity ratio (DER) dengan perbandingan 2:1. Khusus untuk perusahaan tambang dan migas berlaku DER 3:1.

Meskipun tidak ada aturan khusus mengenai anti-treaty shopping, Papua Nugini memiliki general anti-avoidance rule (GAAR) yang membolehkan otoritas pajak untuk membatalkan pemberian manfaat tax treaty dari wajib pajak yang tidak berhak atas manfaat tersebut.

Untuk transfer pricing, negara ini memiliki panduan transfer pricing yang mengadopsi sistem arm’s length principle serta countr- by-country report (CbCr) bagi perusahaan yang menjadi bagian grup perusahan multinasional.* (Berbagai sumber)

UraianKeterangan
Sistem PemerintahanMonarki Konstitusional
PDB NominalUSD21,08 miliar (2017)
Pertumbuhan Ekonomi2,2% (2017)
Populasi8,25 juta orang
Otoritas PajakInternal Revenue Commission
Sistem PerpajakanFull-Assessment System
Tarif PPh Badan30% residen dan 48% non residen
Tarif PPh Orang Pribadi42%
Tarif PPN/GST10%
Tarif Pajak Dividen15%                
Tarif Pajak Royalti10%-48%
Tarif Pajak Bunga10%-15%
Tax Treaty10 negara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.