PAPUA NUGINI

Kebijakan 2022 Ditetapkan, Tarif Cukai Rokok dan Minol Dipangkas

Redaksi DDTCNews
Kamis, 02 Desember 2021 | 19.00 WIB
Kebijakan 2022 Ditetapkan, Tarif Cukai Rokok dan Minol Dipangkas

Ilustrasi.

PORT MORESBY, DDTCNews – Pemerintah Papua Nugini menerbitkan rencana kebijakan APBN pada tahun depan, termasuk beberapa kebijakan pajak yang akan diterapkan.

Perdana Menteri Papua Nugini James Marape mengatakan pemerintah telah bekerja secara hati-hati untuk menyusun anggaran negara 2022. Harapannya, penanganan Covid-19 dapat berjalan seiring dengan pembangunan jalan sepanjang 1900 km yang sedang dibangun.

“Selama dua setengah tahun terakhir, kami telah berusaha menggunakan uang negara untuk menjaga ekonomi di masa-masa sulit seperti memastikan sekolah, rumah sakit, program COVID-19 berjalan optimal,” katanya seperti dilansir Onepng, Kamis (02/12/2021).

Pemerintah menetapkan beberapa target ekonomi pada 2022 di antaranya pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4%, inflasi sebesar 5,6%, dan defisit anggaran sebesar K6.095 juta (Rp25 triliun) atau 54,2% dari produk domestik bruto (PDB).

Selain itu, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari pajak pada 2022 senilai K15.730,2 juta atau Rp64,55 triliun. Untuk mengejar target tersebut, pemerintah menetapkan beberapa kebijakan perpajakan.

Pertama, pengenaan pajak baru yang disebut market concentration levy pada bank komersial dan perusahaan telekomunikasi yang memiliki pangsa pasar 40% di Papua Nugini. Nanti, 4 bank dan 1 perusahaan telekomunikasi akan dikenakan pungutan baru tersebut.

Kedua, penurunan tarif cukai pada industri alkohol dan tembakau dari 5% menjadi 2,5%. Dengan penurunan tersebut, industri alkohol dan tembakau diharapkan dapat makin berkembang dalam menjalankan usahanya di Papua Nugini.

Ketiga, penurunan tarif bea masuk minyak seperti solar dan bensin dari 10% menjadi 5%. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan persaingan serta menurunkan harga eceran di pasar. Pemerintah juga menargetkan setoran pajak dari pertambangan dan minyak pada 2022 naik 41,8%.

Keempat, pembebasan pajak impor atas kendaraan listrik. Hal ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan ekonomi hijau di negaranya. Adapun 4 kebijakan tersebut akan berlaku efektif di Papua New Guinea per 1 Januari 2022. (rizki/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.