AWAL 2020, Kota Solo menyabet penghargaan Kategori A terkait Kearsipan Pemerintah Daerah dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Penghargaan ini diberikan kepada institusi pemerintah yang cepat dalam tata kelola arsip yang salah satu poin penilaiannya adalah penerapan e-Government.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo juga menyandang predikat sebagai pemerintah daerah terbaik se-Jawa Tengah dalam bidang pelaksanaan reformasi birokrasi. Artinya, kota yang juga dikenal sebagai Kota Surakarta ini telah menggunakan berbagai inovasi dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
Efektivitas dalam pemberian pelayanan publik juga dibarengi dengan kesigapan Pemkot Solo dalam menghadapi bencana. Terbaru, Ibu Kota Jawa Tengah ini juga menjadi salah satu wilayah yang mempunyai kasus positif COVID-19.
Adanya penyebaran virus Corona di wilayah ini membuat Pemkot Solo menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) per Maret 2020. Langkah ini memang berdampak pada perekonomian, terutama karena banyaknya objek wisata yang ditutup sementara.
Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
BERDASARKAN data BPS Daerah Kota Solo, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Solo pada periode 2015 hingga 2018 selalu mengalami kenaikan. Pada 2018, PDRB-nya tercatat senilai Rp44,4 triliun, mengalami peningkatan dari capaian 2017 yang senilai Rp41,0 triliun.
PDRB Kota Solo sendiri ditopang oleh tiga sektor utama, yaitu konstruksi, perdagangan, serta informasi dan komunikasi. Lapangan usaha bidang konstruksi memberikan menyumbang sebesar 27% dari total PDRB Kota Solo.
Selain sektor konstruksi, sektor lainnya yang berkontribusi dominan adalah lapangan usaha perdagangan besar dan eceran (22%) dan informasi dan komunikasi (12%). Ketiga sektor tersebut juga telah menjadi penopang perekonomian daerah dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Dari sisi laju pertumbuhan ekonomi, pada 2018, pertumbuhan ekonomi Kota Solo tercatat sebesar 5,7%, tidak berubah dari tahun sebelumnya. Laju pertumbuhan selama 2014-2018 berada di kisaran 5,3% – 5,7%, dengan pertumbuhan tertinggi tercatat pada 2018.
Sumber: BPS Kota Solo (diolah)
Berdasarkan data Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kota Solo pada 2018 menembus Rp1,88 triliun. Dana pembangunan daerah ini masih ditopang dana perimbangan dengan kontribusi senilai Rp 1,09 triliun atau 63% dari total pendapatan. Artinya, Kota Solo masih digolongkan belum terlalu mandiri secara keuangan daerah.
Apabila menelusuri lebih dalam komponen PAD Kota Solo, kontribusi pajak daerah mencapai 64% pada 2018. Hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berkontribusi paling sedikit, yaitu sebesar 2%.
Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)
Kinerja Pajak
DARI sisi penerimaan pajak, Kota Solo mencatatkan kinerja yang sangat baik. Perolehan penerimaan pajak pada periode 2014 hingga 2018 mengalami peningkatan dan selalu melampaui target yang ditetapkan. Pada periode tersebut, peningkatan penerimaan pajak masing-masing tercatat sebesar 8,7%, 2,4%, dan 12,5%. Apabila ditotal selama periode waktu tersebut, realisasi penerimaan pajak daerah tercatat sebesar 105,98% dari target yang ditetapkan.
Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)
Dari data yang tersedia, pajak air tanah membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak di Kota Solo. Pada 2018, penerimaan dari pajak air tanah tercatat sebesar Rp2,67 miliar atau 106% dari target Rp2,5 miliar. Selain itu, kontributor terbesar peneriman pajak lainnya berasal dari penerimaan PBB, pajak restoran, dan pajak parkir.
Realisasi penerimaan pajak air tanah yang mencapai 106,96% dari target di tahun bersangkutan ditengarai karena adanya kenaikan tarif yang diatur oleh Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 19/2017 tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah.
Jenis dan Tarif Pajak
TARIF pajak daerah Kota Solo data ini diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta No. 11/2018 tentang Pajak Daerah, Berikut daftar jenis dan tarif pajak yang berlaku di Kota Solo.
Keterangan:
Selain mengatur tarif berdasarkan ketentuan di atas, pemerintah daerah juga memberikan insentif bagi para investor yang menanamkan modal di Solo. Insentif tersebut berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak. Ketentuan insetif pajak daerah tersebut tertuang dalam beberapa peraturan walikota dalam pelaksanaan pajak daerah tertentu.
Untuk pajak reklame misalnya, investor dapat memperoleh insentif berupa pembebasan pajak jenis ini untuk jangka waktu tertentu. Fasilitas pajak ini diatur dalam Perwali Kota Surakarta No. 35/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Reklame.
Tax Ratio
BERDASARKAN perhitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kota Solo mencapai 0,90% pada 2017.
Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota berada di angka 0,54%. Indikator ini menunjukkan kinerja pajak dan retribusi daerah Kota Solo sedikit lebih tinggi dibanding rata-rata seluruh kabupaten/kota.
Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)
Catatan:
Administrasi Pajak
BERDASARKAN Perda Kota Surakarta No. 14/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, pelaksana administrasi daerah Kota Solo adalah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Badan ini memiliki visi Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah yang Akuntabel dan Transparan.
Pada akhir 2019, bersamaan dengan predikat kota terbaik di bidang Reformasi Birokrasi, Pemkot Solo juga menerima penghargaan dalam sistem pembayaran pajak melalui aplikasi Sistem Surakarta Pajak Online (Si SUPO) yang diterapkan oleh BPPKAD Solo.
Si SUPO sendiri dapat dikatakan sebagai salah satu faktor penyumbang meningkatnya penerimaan pajak daerah Kota Solo. Melalui layanan ini, proses pembayaran pajak daerah hanya membutuhkan waktu lima sampai sepuluh menit, jauh lebih cepat dibandingkan sebelumnya.
Prosedur berbasis teknologi mengefisienkan kinerja pelaporan pajak daerah, seperti PBB, Pajak Hotel, dan Pajak Restoran. Selain itu, inovasi digital ini juga dirasa efektif untuk menghindari penyimpangan berupa pungli, gratifikasi dan red tape birokrasi.
Inovasi lain yang dilancarkan oleh Pemkot Solo adalah dengan mengadakan publikasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga Solo terhadap pajak. Salah satunya adalah program kerja sama Pemkot dengan Kanwil DJP Jawa Tengah II, yakni Spectaxcular. Kegiatan yang dilangsungkan saat Car Free Day (CFD) Kota Solo ini dapat dimanfaatkan warga untuk berkonsultasi hingga melaporkan SPT tahunan PPh. (kaw)